KPK mengklarifikasi soal tudingan Fahri Hamzah soal anggaran menggaji pegawai yang dituding seenaknya sendiri dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Jangan Bicara Moral, KPK Juga Punya Borok
"Penggajian pegawai KPK diatur melalui Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu," sebut KPK dalam rilisnya.
KPK menerapkan "single salary system" yang melarang pegawai menerima penghasilan lain selain gaji di KPK sehingga jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya tentu tidak benar.
"Karena dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum yang sah di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden, uang yang dikeluarkan berasal dari pengelolaan Kementerian Keuangan dan setiap tahun selalu diaudit oleh BPK RI," tulis KPK.
KPK mengklarifikasi bahwa di dalam KPK ada sistem seperti partai yang bernama Wadah Pegawai.
"Keberadaan Wadah Pegawai KPK tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Dalam pasal tersebut tertera Wadah Pegawai dibentuk untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi," sebut KPK.
KPK pun menyatakan bahwa Wadah Pegawai dibentuk untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan komisi. Pegawai pun berada dalam "system egaliter" yang ditujukan sebagai upaya "check and balance" di KPK.
Selain itu, KPK mengklarifikasi terkait mengancam lembaga yang mengawasinya.
"Informasi ini tentu juga tidak benar. Bagaimana mungkin KPK mengancam instansi lain yang mengawasi KPK. KPK sangat menghormati BPK RI atau bahkan DPR RI yang sangat intens melakukan pengawasan terhadap KPK. Kalaupun ada pelaku korupsi di instansi lain, tentu KPK juga wajib menanganinya sepanjang ada bukti yang kuat," tulis KPK.
KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun.
"Namun, sesuai UU No 30 tahun 2002, KPK menyampaikan laporan tahunan pada Presiden, DPR, BPK, dan tentunya masyarakat Indonesia," kata KPK.
KPK pun meyakini dengan penjelasan tersebut, masyarakat bisa memahami mana informasi yang benar dan tidak mudah diperdaya dengan informasi bohong dan tidak akurat.
"KPK mengajak masyarakat untuk tidak meneruskan informasi palsu agar keterbukaan informasi tidak dikotori hoaks. Hal ini juga dapat membantu menjaga pemberantasan korupsi dari penyesatan informasi baik yang disengaja atau tidak," jelas KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: