Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Munas Dekopin, Nurdin Halid Harus Diganti!

        Munas Dekopin, Nurdin Halid Harus Diganti! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahmad Afandi, Sekjen Koperasi Bhakti Pemuda DKI Jakarta, menyeru pemerintah untuk mengawasi jalannya proses Munas Dekopin, 11 November 2019 nanti, yang akan digelar di Makassar, Sulsel. Pemerintah harus mencegah kekuasaan Nurdin Halid yang sudah empat periode duduk sebagai Ketua Umum Dekopin.

        Sesuai dengan AD Dekopin pasal 19 ayat 1 bahwa Pimpinan Dekopin dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa jabatan lima tahun, maka periode kepemimpinan Dekopin yang dimulai 2014 harus berganti.

        Selanjutnya, pasal 19 ayat 3 menegaskan bahwa Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut. Artinya, Ketua Umum Dekopin saat ini tidak boleh mencalonkan diri lagi.

        Baca Juga: Dekopin Minta Ini dari Jokowi

        Koperasi Bhakti Pemuda DKI Jakarta menduga ada upaya untuk 'memaksakan' perubahan AD dan ART Dekopin untuk mengakomodasi kembali tampilnya Ketua Umum Dekopin yang sebenarnya sudah empat periode memimpin Dekopin itu.

        "Dalam negara yang menganut asas demokrasi yang baik, tidak ada satu pun institusi publik yang tidak membatasi masa jabatan kepemimpinan," ujar Afandi, Kamis (31/10/2019).

        Sebagai koperasi yang menjunjung tinggi nilai dan tradisi demokrasi, Koperasi Bhakti Pemuda DKI Jakarta menolak bila ada upaya melanggengkan kekuasaan pimpinan melalui rekayasa perubahan AD/ART menjelang atau saat Munas 2019 ini. Sehingga, pembatasan masa jabatan itu menjadi aturan baru untuk memulai dua periode lagi ke depan.

        "Kami ingin Dekopin berubah dan menyongsong perubahan, bukan menjadi bagian yang melanggengkan otoritarianisme dengan tidak mengganti kepemimpinannya selama empat periode," tegas Afandi.

        Jika dicermati, Nurdin Halid sudah menjabat Ketua Umum Dekopin sejak 1999. Hanya satu periode dia tidak menjalankan kepemimpinannya di Dekopin lantaran tersandung kasus hukum. Tapi melalui PTUN Kepengurusan Nurdin Halid dianggap sah, sehingga jika keabsahan hukum yang menjadi patokan, maka Nurdin Halid sudah bercokol di Dekopin selama empat periode.

        "Tentu saja kami dari bagian pemuda koperasi sangat menentang tradisi mempertahankan kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai demokrasi yang menjamin rotasi kepemimpinan yang sehat," tegas Afandi.

        Kobadha DKI Jakarta menyambut baik peran pemerintah untuk memfasilitasi perubahan di Dekopin. Diterimaanya salah satu calon kuat Ketua Umum Dekopin, Fadel Muhammad, oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberi sinyal perubahan positif dari peran pemerintah mendorong perubahan.

        Baca Juga: Tanpa Ngutang, Koperasi Astra Bangun Gedung Baru Senilai Rp80 M

        "Apalagi posisi Dekopin saat ini semakin terpuruk. Untuk pertama kalinya dalam hari Koperasi 2019 ini, di Purwokerto 12 Juli lalu, Presiden atau Wakil Presiden tidak hadir pada acara puncak," ujar Afandi.

        Pemerintah melalui peranan dan wewenang yang dimilikinya dapat mendorong perubahan secara mendasar di Dekopin. "Kalau perlu pemerintah tidak usah menghadiri dan jangan mengesahkan Munas di Makassar sampai menunggu kepastian perubahan di Dekopin serta menjamin terhindarnya rekayasa kekuasaan untuk memuluskan langkah Nurdin menguasai kembali Dekopin," ujar Afandi.

        Pemerintah juga mempunyai wewenang untuk menghentikan anggaran Dekopin yang berasal dari APBN, bila Dekopin tidak taat pada prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini dianut oleh koperasi.

        "Kita semua gerakan koperasi harus melawan penguasaan yang sudah tidak sehat lagi bagi organisasi tunggal gerakan koperasi," tutup Afandi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: