Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mobil Kakeknya Dicuri, Cucu Terancam 7 Tahun Penjara

        Mobil Kakeknya Dicuri, Cucu Terancam 7 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang pemuda berinisial VHW kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran membawa kabur dan menggelapkan mobil mewah milik kakeknya.

        Baca Juga: Pria di Iran Ketahuan Mencuri, Pihak Berwajib Potong Jari dan Tuai Kecaman

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban yang berinisial WHL pada 16 September 2019.

        "Tersangka VHW ini tinggal bersama dengan kakeknya atau korban sejak kecil," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis.

        Kejadian tersebut berawal pada 14 September 2019. Saat itu VHW sedang berada di rumahnya yang juga rumah korban di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur.

        VWH membawa kabur mobil Mercedez Benz milik kakeknya secara diam-diam.

        "Tersangka itu mengambil tanpa sepengetahuan kakeknya, Dia ambil kunci mobil ini, setelah dia ambil kunci, mobil dibawa pergi ke rumah temannya," tutur Argo.

        Mobil itu kemudian dititipkan di rumah rekan VHW. Kakek korban yang terkejut saat pulang dan mendapati mobilnya lenyap kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

        Polisi kemudian melacak keberadaan mobil tersebut dan menemukannya terparkir di dalam sebuah rumah. Polisi meminta keterangan pemilik rumah mengenai asal muasal mobil tersebut dan pemilik rumah mengatakan bahwa mobil tersebut dititipkan oleh VWH.

        "Setelah diselidiki, pelakunya cucunya sendiri. Saat ini masih proses penyidikan," Kata Argo.

        Polisi kemudian mengamankan mobil mewah tersebut sebagai barang bukti dan menangkap VHW di kediamannya beberapa waktu lalu.

        Pemuda ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: