Pengamat Indef Ahmad Heri Firdaus menyarankan agar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang baru yakni Suryo Utomo untuk memperluas basis pajak yang selama ini relatif masih kurang.
Baca Juga: Tok! Suryo Utomo Resmi Jadi Dirjen Pajak Baru, Ini Profilnya
"Kita masih menghadapi masalah basis pajak yang relatif masih kurang, artinya perlu diperluas basis pajak ini," ujar Heri dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan bahwa sebetulnya untuk upaya reformasi perpajakan itu ada ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi pajak itu artinya kita perluas sektor-sektor mana yang belum kena pajak untuk kemudian dikenakan pajak, tapi dengan tidak mengganggu iklim usaha.
Pajak itu, lanjut Heri, pada prinsipnya seperti mau mengambil madu dari sarang tawon tanpa harus mengusik tawonnya. Jadi bagaimana upaya pemerintah untuk supaya memperoleh pendapatan negara melalui pajak tanpa mengganggu iklim usaha.
Dengan demikian pemerintah bisa mengkaji terlebih dahulu sektor-sektor mana saja yang dapat ditingkatkan atau terjaring ekstensifikasi pajak.
Sedangkan intensifikasi pajak adalah pendalaman, di mana pemerintah bisa menaikkan tarif pajak atau seperti apa bentuknya.
"Upaya untuk memperluas basis pajak seperti melalui tax amnesty beberapa waktu lalu yang dapat memperluas basis pajak, pada intinya mendorong masyarakat atau siapapun yang belum memiliki NPWP atau terdata sebagai wajib pajak bisa terdaftar sehingga data basis pajak bisa menjadi lebih banyak, sehingga ini yang perlu dilakukan," ujar pengamat Indef tersebut.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Suryo Utomo sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Robert Pakpahan yang telah memasuki masa pensiun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat