Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sofyan Basir Divonis Bebas, Tanda-Tanda Pelemahan KPK?

        Sofyan Basir Divonis Bebas, Tanda-Tanda Pelemahan KPK? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana merasa kecewa terhadap putusan vonis bebas bagi mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, dalam kasus suap PLTU Riau-1, Senin (4/11).

        Ia menilai putusan ini adalah bukti nyata pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

        "Kami nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain," katanya kepada wartawan, di Kantor ICW, Jakarta, Senin (4/11/2019).

        Baca Juga: Bebasnya Sofyan Basir Jadi Cambuk Bagi KPK

        Baca Juga: Bebas! Sofyan Basir Bilang: Allah Kasih Terbaik untuk Saya

        Lanjutnya, ia menilai nama Sofyan Basir kerap disebut terdakwa sebelumnya atas kasus yang sama, sehingga, menurutnya, vonis itu tidak wajar.

        "Karena berkali-kali nama yang bersangkutan sudah disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," tegasnya.

        Sambungnya, "Insitusinya sudah dilemahkan, dan saat ini terdakwa-terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman ataupun mungkin dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan," tambah dia.

        Sebelumnya, Jaksa KPK sendiri menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa KPK pada 7 Oktober 2019.

        Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang, mengatakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan sendiri dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.?

        "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (4/11).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: