Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk serius menangani kasus gagal bayar AJB Bumiputera agar tidak berlarut-larut. Adapun pada hari ini, Kamis (7/11/2019), rencananya Komisi XI DPR RI akan memanggil OJK terkait permasalahan kasus gagal bayar AJB Bumiputera.
"Kita tanya sejauh mana penanganan mereka terhadap Bumiputera khususnya kita pikirkan penyelesaian pemegang polis," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/11/2019) malam.
Baca Juga: Ditanya Soal Gagal Bayar AJB Bumiputera dan Jiwasraya, OJK Bungkam
Indah mengkhawatirkan, berlarut-larutnya penanganan kasus Bumiputera akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.
"Karena dikhawatirkan penyelesaian yang berlarut ini, pemegang polis tidak percaya lagi terhadap asuransi nasional. Padahalkan upaya kita semua sekarang ini ingin meningkatkan literasi keuangan. Bagaimana bisa literate kalau ada satu produk asuransi yang usianya paling tua masih belum mampu menyelesaikan masalah," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, DPR meminta OJK agar lebih serius dalam menangani kasus AJB Bumiputera yang terus berlarut-larut ini. "Jadi kita minta OJK serius untuk memikirkan solusi yang terbaik khususnya bagi para pemegang polis," kata Indah.
Sejumlah upaya telah dilakukan OJK untuk menyelamatkan AJB Bumiputera seperti menonaktifkan direksi AJB Bumiputera dan mengambil-alih pengelolaan pada 2016. Sejak mengambil alih pengelolaan AJB Bumiputera, OJK sendiri telah melakukan beberapa langkah penyehatan mulai dari pembentukkan pengelola statuter, penjajakan investor baru, run off-spin off pada 2017, lay off pada 2018, dan terakhir rekomendasi paket direksi pada 2019.
Tak hanya itu, OJK juga mendorong adanya kerja sama antara Bumiputera dengan beberapa BUMN seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero). Meski demikian, sejumlah langkah tersebut belum mampu menyehatkan likuiditas AJB Bumiputera sehingga gagal bayar pemegang polis masih terus menghantui perusahaan asuransi jiwa patungan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: