Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando menyebut pihaknya belum pernah menerima surat penangkalan dari intitusi penegak hukum kepada petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, untuk kembali ke Tanah Air.?
"Sampai saat ini imigrasi belum menerima surat penangkalan apapun dari instansi manapun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," katanya kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
Baca Juga: Mahfud Gak Percaya Surat Pencekalan Rizieq Shihab, PA 212: Profesor Kok Gitu?
Baca Juga: Sebut Pemulangan Rizieq Shihab Demi Keutuhan Bangsa, FPI Ogah Minta Tolong Jokowi
Lanjutnya, ia mengatakan bila Habib Rizieq menerima surat pencegahan ke luar Arab Saudi lebih baik ditanyakan kepada pihak pemerintah Arab Saudi.
"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah saudi dari pemerintah saudi, bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah saudi langsung," ujar dia.
Lebih lanjut, Fernando pun menegaskan belum ada sama sekali untuk pelarangan Habib Rizieq untuk pulang ke Indonesia.
"Dari pihak imigrasi sampai saat ini belum menerima surat penangkalan dari instansi manapun yang memohon yang bersangkutan untuk tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," tukasnya.
Diektahui, Rizieq membuat pengakuan dalam video yang diunggah melalui laman video media sosial (medsos) Youtube Front TV pada Jumat (8/11).
Dalam video berjudul "Sambutan Habib Rizieq Syihab pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW DPP FPI", Rizieq mengaku dirinya dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.
"Saya sampaikan sekali lagi kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada seluruh kerabat dan sahabat, bahwa sejak satu tahun tujuh bulan lalu, tepatnya sejak tanggal 1 syawal tahun 1439 H, saya dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil