Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan MA India Beri Hak Situs Bekas Masjid kepada Komunitas Hindu

        Putusan MA India Beri Hak Situs Bekas Masjid kepada Komunitas Hindu Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, New Delhi -

        Komunitas Hindu merayakan putusan Mahkamah Agung (MA) India yang memberikan hak situs bekas bangunan masjid di Ayodhya kepada mereka. Situs suci itu telah jadi sengketa puluhan tahun antara komunitas Muslim dan Hindu di negara tersebut.

        Putusan MA keluar pada Sabtu pekan lalu. Putusan itu juga dianggap sebagai kemenangan penguasa nasionalis Hindu di tengah kekhawatiran akan kekerasan sektarian.

        Jalan-jalan di sekitar situs suci yang biasanya sepi, mendadak dipenuhi para warga Hindu. Mereka bergembira karena diberi hak mengelola situs seluas tiga hektare.

        Baca Juga: Pengadilan Malaysia Amankan 16 Orang Terkait Kericuhan di Kuil Hindu

        Di situs itu pernah berdiri masjid Moghul abad 16, namun dihancurkan pada tahun 1992 oleh kelompok sayap kanan Hindu. Penghancuran masjid itu memicu kerusuhan yang menewaskan lebih dari 2.000 orang pada saat itu.

        "Kami sangat senang. Saya ingin kuil dibangun pada masa hidup saya sendiri, impian saya telah menjadi kenyataan," kata Vijaymati Shukla, yang berkunjung ke situs suci dari distrik terdekat.

        Bagi komunitas Hindu, situs itu diklaim sebagai tempat kelahiran Dewa Ram (Dewa Rama), sehingga mereka merasa berhak atas situs tersebut.

        Sengketa itu menjadi "makanan" Partai Bharatiya Janata (BJP) untuk meraih dukungan mayoritas warga Hindu, di mana partai tersebut sukses mengantarkan Perdana Menteri Narendra Modi kembali ke tampuk kekuasaan untuk periode kedua.

        "Hanya karena Modi, ini dimungkinkan," kata Shukla, dengan berseri-seri dan bergembira. "Sekarang Modi akan terus mendapatkan dukungan dari orang-orang karena dia akan membangun kuil ini," ujarnya, seperti dikutip Financial Times, Senin (11/11/2019).

        Putusan tersebut juga memberikan dorongan bagi Modi di saat pemerintahnya sedang berjuang untuk mengatasi perlambatan ekonomi. Pertumbuhan itu melambat ke level terendah dalam enam tahun terakhir.

        "Masalah langsung ?pengangguran, PDB turun? hal-hal ini akan sekali lagi disingkirkan. Ini akan menjadi masalah agama yang akan membantu membawa mereka pada kekuasaan," kata Heramb Chaturvedi, seorang profesor di Universitas Allahabad.?

        Modi telah berusaha untuk meredam ketakutan akan pecahnya ketegangan dan mengatakan vonis MA soal situs di Ayodhya tidak boleh dilihat sebagai kemenangan atau kekalahan bagi siapa pun.

        Baca Juga: Siklon Bulbul Terjang India, 2 Juta Warga Dievakuasi

        "Putusan MA telah membawa fajar baru. Sekarang generasi berikutnya akan membangun India baru. Tidak ada tempat untuk ketakutan, kepahitan dan negativitas," katanya lagi.

        Di bawah putusan MA, pemerintah dalam waktu tiga bulan, bertanggung jawab atas pembangunan sebuah kuil di lokasi tersebut. Putusan itu memberikan komunitas Islam sebidang tanah terpisah seluas lima hektare di Ayodhya untuk membangun masjid baru.

        Dalam putusannya, MA mengutip arkeolog yang ditunjuk pemerintah yang telah menemukan bukti struktur seperti candi di bawah reruntuhan masjid sebagai dukungan untuk membangun sebuah kuil baru.

        Para pengkritik menyatakan putusan tersebut menyoroti ketidakkonsistenan putusan pengadilan yang memungkinkan pembangunan sebuah kuil untuk dilanjutkan sementara putusan bahwa penghancuran masjid pada tahun 1992 adalah ilegal. Penuntutan terhadap tersangka penghancuran masjid telah terhenti di pengadilan selama bertahun-tahun.

        "Ini adalah kemenangan keyakinan atas fakta," kata Asaduddin Owaisi, seorang anggota parlemen yang juga presiden partai All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen. "Ada suasana yang diciptakan di mana BJP ingin menjadikan Muslim kelas dua," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: