Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Upaya Bappebti Percepat Implementasi SRG

        Upaya Bappebti Percepat Implementasi SRG Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengungkapkan, Bappebti selaku regulator, terus berupaya mendorong penguatan dan implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) di pedesaan.

        Gudang SRG merupakan salah satu instrumen penting penggerak sistem perekonomian di pedesaan, khususnya yang sudah memiliki Bumdes atau koperasi potensial.

        Salah satu upaya Bappebti untuk menguatkan peran SRG dilakukan dengan Pertemuan Teknis Sinergi dan Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga Terkait dengan Penguatan dan Implementasi SRG di Solo, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019) lalu.

        Baca Juga: Urus Sertifikasi ISO, Penyedia Jual-Beli Kripto Ini Segera Daftar ke Bappebti

        "Bumdes atau koperasi sebagai lembaga penggerak ekonomi di pedesaan diharapkan mampu membantu para petani menjaga kestabilan harga produk pertanian. Saat panen raya, Bumdes atau koperasi diharapkan dapat menampung hasil panen petani di SRG," ujar Tjahya.

        Tjahya melanjutkan, Bumdes yang memenuhi persyaratan sebagai lembaga SRG dapat menjadi pengelola gudang SRG. Sedangkan, yang tidak memenuhi persyaratan berperan sebagai penyimpan barang yang mengumpulkan komoditas dari petani anggotanya untuk disimpan di gudang SRG.

        Bappebti Kemendag bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian PDTT akan mengidentifikasi koperasi dan Bumdes potensial untuk didorong menjadi pengelola gudang SRG.

        "Kemendes-PDTT menyampaikan sudah ada dua Pemkab di Indonesia yang memiliki Bumdes yang baik dan telah berbentuk badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas (PT), yaitu Dompu dan Lebak. Di kedua lokasi tersebut, SRG berpotensi dikelola oleh Bumdes. Sementara Kemenkop-UKM akan mengidentifikasi koperasi yang potensial untuk menjadi pengelola gudang SRG di delapan lokasi lainnya," ungkap Tjahya.

        Selain itu, Tjahya menyampaikan, keberadaan gudang SRG sangat diperlukan untuk pengembangan bisnis Bumdes. Berdasarkan data Kemendes-PDTT, saat ini ada lebih dari 1.300 Bumdes binaan yang sudah memiliki skala ekonomi dan pasar yang memerlukan gudang SRG. Untuk itu, Bappebti mengupayakan agar Bumdes mengakses gudang SRG dan insentif sesuai syarat yang ditetapkan.

        Pada kesempatan sosialisasi itu, Kemenko Perekonomian juga mengingatkan mengenai pentingnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan SRG berjalan dengan baik. Sedangkan Kemendes-PDTT menyampaikan perlu ada koneksi antara sentra produksi di pedesaan dengan pasar yang lebih luas melalui peran Bumdes yang memiliki anggaran yang besar.

        Lebih lanjut, perwakilan Kemendes-PDTT menegaskan perlu dibuat rencana aksi yang konkrit sehingga produk dan komoditas desa dapat mengakses pasar melalui gudang SRG. Langkah ini dianggap dapat mengurangi keberlangsungan para tengkulak di pedesaan. Rencana aksi dibuat selama dua tahun ke depan sehingga dapat mengangkat ekonomi pedesaan.

        Baca Juga: Bappebti Kembali Blokir 39 Domain Situs Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal

        "Pembinaan koperasi calon pengelola gudang sampai jadi pengelola gudang SRG perlu terus dilakukan. Jangan sampai gudang yang dibangun miliaran tidak dimanfaatkan karena modal koperasi yang tidak cukup," ujar Tjahya.

        Pemda sebagai pemangku kepentingan dan berhubungan langsung dengan pelaku usaha di daerah berupaya agar gudang SRG segera dioperasikan paling lambat 2020 dengan mengoptimalkan peran koperasi dan Bumdes dalam pengembangannya. Sebagai gambaran awal kesiapan kelembagaan SRG, pemda perlu segera menetapkan calon pengelola gudang SRG sesuai ketentuan yang berlaku.

        "Kemendag, Kemenkop-UKM, serta Kemendes-PDTT di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan terus memberikan pembinaan, seperti penyiapan dan penguatan kelembagaan, pendampingan, sosialisasi, serta pelatihan bagi kelompok tani/koperasi/Bumdes, para penyuluh pertanian atau lembaga calon pengelola gudang yang ditetapkan pemda," pungkas Tjahya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: