Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rencana Erick Thohir Jadikan Ahok Bos di Plat Merah Kepentok Aturan Ini

        Rencana Erick Thohir Jadikan Ahok Bos di Plat Merah Kepentok Aturan Ini Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat hukum Andi W Syahputra merespons rencana Menteri BUMN Erick Thohir mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu pimpinan perusahaan plat merah.

        Menurutnya, secara hukum, rencana Menteri BUMN bisa dianggap melanggar Permen BUMN 3/2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN.

        ?Sesuai Permen tersebut, Ahok dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk menjadi direksi BUMN karena jejak rekam masa lalunya,? tegasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

        Baca Juga: Bakal Jadi Bos BUMN, PA 212: Kan Ahok Pernah Dipenjara

        Baca Juga: Tolak Ahok Jadi Bos BUMN, PA 212 Ancam Demo!

        Lanjutnya, ia kemudian menguraikan bahwa ganjalan itu terletak pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN 3/2015. Khususnya pada poin A angka 3 tentang syarat formal.

        Sambungnya, syarat itu menyebutkan bahwa direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

        Perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ahok dan berujung pada hukuman penjara, sambungnya, memang bukan masuk pada ranah keuangan negara terdapat syarat materiil. Tapi ada penjelasan lebih lanjut yang mengatur itu.

        ?Dalam Bab II huruf B angka 6 Permen BUMN 3/2015, memuat ketentuan adanya kepatutan moral yang mesti dimiliki oleh seorang direksi BUMN. Adanya persyaratan materiil direksi BUMN adalah seseorang yang mempunyai perilaku yang baik,? urainya.

        Menurut dia, ketentuan yang dimaksud dalam syarat formil tidak membatasi jangka waktu dalam menilai rekam jejak calon.

        ?Ahok pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tercela sehingga dinilai memenuhi syarat materiil dari Permen 3/2015,? tegasnya.

        Kemudian, kepada Erick Thohir, ia mengingatkan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dan dasar yang dipegang seorang pejabat negara dalam menjalankan suatu pemerintahan.

        ?Jika hukum yang sangat mendasar bisa dipermainkan dan dibuat goyah dengan suatu alasan tertentu, maka negeri ini akan menjadi goyah pula karena hukum dipermainkan oleh segelintir orang tertentu yang berkuasa,? tukasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: