Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap!! PA 212 Jadikan Kasus Sukmawati Umpan untuk Putihkan Monas

        Terungkap!! PA 212 Jadikan Kasus Sukmawati Umpan untuk Putihkan Monas Kredit Foto: Antara/Bima Sena
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edi Mulyadi, mengatakan pihaknya akan menjadikan isu dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri momentum untuk menggerakkan massa pada acara reuni akbar 212, di Monas, Jakarta.

        Menurutnya, kasus Sukmawati lebih parah ketimbang kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

        "Allah kasih momentum, ini lebih parah dari yang disampaikan Ahok. Kalau Ahok kalimatnya dibohongi pakai kalimat (Al-Maidah) ayat 51. Ini sudah eksplisit sekali," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

        Baca Juga: Sukmawati Tetap Tak Mau Minta Maaf Karena...

        Baca Juga: Mulai Tugas d Pertamina Pekan Depan, Segini Jumlah Gaji Ahok!

        Lanjutnya, ia menyebut setiap tahunnya, Reuni 212 selalu mendapatkan momentum, Seperti kasus Ahok dan pembakaran bendera tauhid.

        "Ada Al Maidah (ayat) 51, ada pembakaran bendera tauhid, kali ini ada penghinaan pada nabi. Makanya tagline kita tetap, bela islam, sesuai bela bendera tauhid. Sekarang bela islam bela nabi Muhammad SAW," jelasnya.

        Karena itu, ia menyatakan pihaknya akan terus mengadakan Reuni 212 setiap tahunnya. Ia menganggap aksi ini adalah bentuk pembelaan atas adanya momentum umat islam yang dirugikan.

        "Kita berharap tidak menjadi rutinitas yang teknik biasa. Tapi kita menjaga momentum bahwa pernah ada penista agama kita, dan kita membela," pungkasnya.

        Diketahui, berdasarkan video yang viral, Sukmawati dituding membantingkan Presiden Soekarno dan Nabi Muhammad SAW.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: