Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jakarta di bawah Anies: Warga Pulogadung Kena Relokasi

        Jakarta di bawah Anies: Warga Pulogadung Kena Relokasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan kembali akan melakukan relokasi atau penggusuran. Setelah di Sunter, Jakarta Utara, kini Pulogadung.

        Camat Pulogadung Bambang Pangestu mengatakan tidak ada alasan bagi pedagang pisang di Jalan Raya Pisangan Timur tidak patuh pada peringatan pengosongan lahan mulai akhir November 2019.

        Baca Juga: Katanya Penggusuran Ala Anies Dipolitisasi?

        "Sudah tidak ada alasan lagi. Kita sudah berikan sosialisasi sejak 2015," kata Pangestu dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu sore.

        Tidak kurang dari 80 pedagang pisang yang tergabung dalam wadah Jakarta Timur 52 sudah berjualan sejak 40 tahun silam.

        Menurut Bambang pedagang itu pernah terkena dampak proyek perluasan rel kereta sejak 2013 hingga digeser ke sisi Jalan Raya Pisangan Timur.

        "Tanah yang mereka tempati milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)," katanya.

        Bambang mengatakan pada tahun tersebut pedagang bersama dengan otoritas terkait menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan.

        "Bila suatu saat lahan yang mereka tempati diminta untuk dikosongkan, pedagang harus patuh," kata Bambang.

        Pada 2015, kata dia, proyek Double Double Track (DDT) kembali bergulir di kawasan setempat untuk menyelesaikan sisa lintasan kereta sepanjang 9 kilometer dari Stasiun Jatinegara sampai Stasiun Cakung, Jakarta Timur.

        Hingga saat ini, Dirjen Perkeretaapian telah merampungkan total 8,5 kilometer lintasan kereta.

        "Sisanya sekitar 500-an meter lagi itu melintas di sisi Jalan Raya Pisangan Timur tempat pedagang pisang sekarang," katanya.

        Sejak Senin (18/11), Bambang beserta jajaran terkait kembali menyosialisasikan rencana perluasan DDT dengan memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada pedagang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: