Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PNBP Penyiaran Cuma Rp92 M, Kominfo Dongkrak PNBP Penyiaran Lewat Usulan RUU Penyiaran

        PNBP Penyiaran Cuma Rp92 M, Kominfo Dongkrak PNBP Penyiaran Lewat Usulan RUU Penyiaran Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor penyiaran. Hal ini akan diusulkan dalam 10 poin fokus usulan rancangan undang-undang penyiaran yang digarap oleh DPR.

        Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, PNBP penyiaran masih kecil jika dibandingkan dengan pendapatan kotor yang diterima lembaga penyiaran komersil.

        Baca Juga: Kominfo Usulkan 10 Hal Ini Masuk UU Penyiaran

        "Totalnya itu PNBP frekuensi sama izin penyiaran sekitar Rp92 miliar. Padahal, pendapatan mereka sekitar Rp20 sampai Rp30 triliun," ujar Gery di Bogor, Senin (25/11/2019).

        Angka-angka tersebut menurutnya merupakan angka keseluruhan dari lembaga penyiaran di tahun 2018. Dirinya juga membandingkan PNBP yang diberikan dari sektor telekomunikasi jauh lebih tinggi daripada penyiaran.

        "Bandingkan dengan telekomunikasi. Telekomunikasi menyumbang ke negara hampir Rp17 triliun. Penyiaran hanya Rp92 miliar," ujarnya.

        Menurutnya, biaya hak penyelenggaraan (BHP) di penyiaran masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan telekomunikasi yang menyebabkan PNBP yang diberikan terkesan tidak adil.

        "BHP-nya terlalu kecil. Itu tidak terlalu adil. Yang untung ya untung besar," ucapnya.

        Ia menyebut bahwa nantinya ia akan mengusulkan agar BHP di penyiaran akan meniru BHP yang ada di telekomunikasi. Dengan pendapatan lembaga penyiaran yang mencapai triliunan, ia mengumpamakan dua persen saja nilainya sudah besar untuk masuk ke PNBP.

        "Kalau Rp30 triliun saja coba kenakan 2 persen, berapa sudah masuk ke negara?" pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: