Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Donald Trump Tandatangani RUU Terkait Perlindungan Hewan

        Donald Trump Tandatangani RUU Terkait Perlindungan Hewan Kredit Foto: Reuters/Jonathan Ernst
        Warta Ekonomi, Washington -

        Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani rancangan undang-undang yang akan menjadikan kekejaman terhadap hewan sebagai sebuah pelanggaran federal. Ia mengatakan bahwa sangat penting bagi negara itu untuk melakukan langkah memerangi sesuatu yang kejam dan sadis.

        Dilansir dari Idahostatesman.com, undang-undang Pencegahan Kekejaman dan Penyiksaan Terhadap Hewan juga akan memuat larangan tindakan kejam yang ekstrem ketika adanya perdagangan antar negara atau properti federal. Rancangan undang-undang terbaru memperluas aturan yang sudah ada pada 2010, yang menargetkan hukuman terhadap orang-orang di balik video penyiksaan hewan.

        Baca Juga: Trump Sambut Conan di Gedung Putih, Anjing Pengejar al-Baghdadi

        Meski demikian, undang-undang pada 2010 itu tidak secara spesifik melaran perilaku yang mendasari terjadinya penyiksaan hewan. Karena itu, di bawah undang-undang terbaru, tindakan kejam setiap orang yang mampu melakukan hal itu terhadap hewan akan sepenuhnya dilarang.

        Atas penandatanganan rancangan undang-undang yang mengartikan undang-undang tentang perlindungan hewan ini segera berlaku, sejumlah kelompok aktivis hak-hak binatang datang ke Oval Office di Ibu Kota Washongton pada Senin (25/11). Termasuk di antaranya adalah Holly Gann dari Animal Wellness Foundation yang mengatakan bahwa undang-undang ini akan lebih baik memberi perlindungan terhadap hewan, sebagai salah satu mahluk hidup yang rentan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Shelma Rachmahyanti

        Bagikan Artikel: