Koordinator KBNU Jakarta Utara, Wahyudin kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data tambahan terkait adanya dugaan korupsi di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero. Laporan dugaan korupsi yang dikonfirmasi kembali oleh Wahyudin ke KPK bernomor 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: /56/200, pada 11/7/2019 silam.
Wahyudin mengaku datang ke kantor KPK bersama pengurus KBNU Jakarta lainnya untuk meminta penjelasan KPK perihal tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di PT. KBN.
"Iya benar saya datang ke sana (KPK) berdua sama rekan saya. Saya nanya dan ketemu (pihak KPK) ngoblrol terkait laporan pertama, konfirmasi lagi laporan pertama, terus saya nambahin berkas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Baca Juga: KPK Klarifikasi Kasus Korupsi Bupati Bengkayang
Baca Juga: KPK Kembali Diminta Periksa Bos KBN
Menurut Wahyudin, dirinya ditemui dua orang pegawai KPK saat menyerahkan berkas tambahan adanya dugaan korupsi di PT KBN tersebut. Namun, Wahyudin, menambahkan pihak KPK meminta agar pihak KBNU menyertakan hasil audit investigasi, bukan sekedar laporan administrasi.
"Soal audit investigasi semestinya menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti, kami hanya memberikan petunjuk kepada KPK," tegasnya.
Lanjutnya, ia berharap, KPK menindaklanjuti laporannya. Sebab, apa yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK dapat menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
"Kalau BUMN bobrok gimana. Kalau kita investigasi kayak KPK ya kita enggak punya alat seperti KPK," tandasnya.?
Sementara itu, Direktur Indonesian Public Institute Karyono Wibowo meminta, kinerja Direktur Utama PT. KBN, kinerja Sattar Taba perlu segera dievaluasi. Disebutkan Karyono, selama kepemimpinan Sattar Taba, sudah banyak temuan kasus yang diduga ada unsur penyimpangan. Sejumlah kasus dugaan penyimpangan sudah? dilaporkan ke KPK, seperti beberapa temuan KBNU Jakarta Utara yang dilaporkan ke KPK.
"Semua temuan tersebut perlu ditindaklanjuti baik oleh KPK maupun kementerian BUMN. Jika benar temuan tersebut terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan unsur korupsi, maka sudah selayaknya Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan untuk memecat posisi Sattar Taba dari posisi Direktur Utama PT. KBN. Hal ini, kata dia, sangat penting untuk membangun performa BUMN yang sehat, kuat dan bebas dari korupsi sebagai bagian dari paradigma Menteri BUMN yang baru," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil