Kredit Foto: Istimewa
Polemik mengenai posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Kali ini, kritik keras datang dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang secara tegas menyatakan Gibran seharusnya tidak pernah berada di kursi wakil presiden sejak awal.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Denny bukan hanya mempertanyakan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, tetapi juga menilai pemberhentiannya dari jabatan Wakil Presiden merupakan langkah yang harus dilakukan.
Dalam pernyataannya, Denny menegaskan bahwa persoalan Gibran bukan sekadar soal jabatan saat ini. Menurutnya, kapasitas Gibran sudah layak dipertanyakan bahkan sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
"Mengapa Gibran wajib dipecat? Jawabannya mudah. Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden, menurut pandangan saya, sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," tulis Denny di akun X.
Baca Juga: Gara-gara Gibran, Mantan Sahabat Pilih Putus Hubungan dengan Jokowi: Saya Kecewa
Denny juga menyoroti kondisi demokrasi Indonesia yang menurutnya mengalami kemunduran. Ia berpendapat kontestasi politik saat ini tidak lagi mengedepankan kualitas maupun integritas kandidat, melainkan lebih didominasi oleh kekuatan elektoral.
"Maka, memberhentikan Gibran sebagai Wakil Presiden bukan hanya perlu, tetapi harus. Sebagai penebusan dosa kolektif bangsa yang kita lakukan bersama-sama," ungkap dia.
Dalam kritiknya, Denny turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan tersebut memberikan pengecualian bagi kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat melalui pemilihan umum, sehingga membuka jalan bagi Gibran yang saat itu masih berusia 36 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, Denny kembali melontarkan kritik terhadap dugaan campur tangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi peserta Pilpres 2024.
"Putusan MK Nomor 90, putusan dari Paman Usman untuk Ponakan Gibran, adalah cawe-cawe nyata paling merusak dalam sejarah kepemiluan Indonesia," imbuhnya.
Terlepas dari itu, Denny membeberkan mekanisme pemberhentian Gibran, dari yang cukup rumit hingga yang mudah ditempuh.
"Pertama, secara yuridis, prosesnya tidak mudah. Jalannya berliku, pendapat atau pendakwaan politik di DPR, penuntutan dan putusan hukum di Mahkamah Konstitusi, kemudian keputusan politik akhir di MPR," ujarnya.
"Secara politis-matematis, prosesnya justru lebih mudah. Dengan koalisi pendukung pemerintah yang menguasai nyaris seluruh kekuatan di DPR, pendakwaan politik seharusnya dapat lolos mulus," kata dia.
"PDI Perjuangan yang secara resmi menyatakan bukan partai koalisi, saya duga akan mendukung penuh pemakzulan Gibran bin Jokowi," sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: