Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rawan Pasal Titipan, Istana Diminta Perhatikan RUU Minerba

        Rawan Pasal Titipan, Istana Diminta Perhatikan RUU Minerba Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Sembiring menyoroti menyoroti pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undangan Mineral Dan Batubara (RUU Minerba), yang kini sedang dibahas di DPR. Ia pun diduga adanya pasal titipan dari pengusaha tambang.

        Ia mengatakan, salah satu titipan itu soal batasan luas wilayah pertambangan.

        Disebutkan dalam pasal 169 A (2b) pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, perusahaan tambang diperkenankan melanjutkan operasi produksi dengan luas wilayah sebagaimana yang sudah disetujui. Tanpa dijelaskan batasan maksimalnya. Padahal, dalam UU Minerba sebelumnya, dinyatakan maksimal luas area tambang adalah 15.000 hektare.

        "Ditetapkan tidak dapat melebihi perluasan total maksimum 15 ribu hektare, draf yang tercantum? dalam DIM secara tersembunyi dimungkinkan melebihi masimum tersebut, dan ini dapat disebut sebagai jebakan bagi Pemerintah," ujarnyanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

        Baca Juga: Waduh, Dirjen Minerba ESDM Dipanggil KPK

        Baca Juga: Ini Dia Pesan Eks Menteri ESDM untuk Ahok

        Diketahui, dalam kurun waktu lima tahun mendatang, ada enam perusahaan swasta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama, yang akan habis masa kontrak. Seluruh PKP2B itu memiliki luas lahan lebih dari 15 ribu hektare.

        Kemudian dalam pasal 169 A (1) pada DIM tersebut, turut mencantumkan kepastian perpanjangan kontrak bagi PKP2B. Padahal, menurut Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies, Budi Santoso menjelaskan, UU Minerba memberikan peluang bagi Pemerintah untuk mengakhiri kontrak PKP2B. Lalu melalui prosedur lelang, bekas lahan itu diprioritaskan untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).?

        Pasal ini, kata Budi, memperlihatkan kalau Pemerintah berpihak kepada swasta dari pada BUMN. "Terkesan Pemerintah ditekan oleh pemilik PKP2B dalam merevisi undang-undang untuk kepentingan pengusaha," ujar dia.

        Sementara itu, Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redy. Menurutnya, UU Minerba mengamatkan agar konsesi milik PKP2B yang habis kontrak, diserahkan kepada BUMN untuk dimanfaatkan sebagai aset negara.

        Kata Redy, bila lahan besar batu bara dikelola oleh perusahaan pelat merah, maka BUMN PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mendapat kepastian pasokan untuk kebutuhan pembangkit listrik.

        "Kalau PKP2B dipegang BUMN, PLN bisa dijamin pasokannya," tutur dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: