Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Hadapi Putusan Eksepsi, Ujung Kasus Ijazah Dinilai Pahit

Dokter Tifa Hadapi Putusan Eksepsi, Ujung Kasus Ijazah Dinilai Pahit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, siap menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23 Juli 2026).

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim hukum Dokter Tifa.

Tifa menegaskan apapun hasil sidang, tidak akan mengubah komitmennya untuk tetap berpegang pada nilai-nilai agama dan perjuangan moral. 

"SIDANG KE-4 DR TIFA. PENETAPAN EKSEPSI. Sikap Dokter Tifa. Eksepsi diterima, Alhamdulillah. Eksepsi ditolak, Bismillah. Di dalam sidang atau di luar sidang, tetap. Fastabiqul khairat. Amar ma"ruf nahi munkar. La haula wala quwwata ila billah," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (23/7).

Sementara itu, pakar hukum siber Henri Subiakto menilai ujung perkara ini hanya akan berputar pada upaya mempidanakan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tanpa membuka ijazah Jokowi ke publik.

Menurutnya, hanya ada dua kemungkinan, yaitu ijazah Jokowi tidak akan dibuka ke publik, dan akan berkutat pada upaya mempidanakan Roy Suryo serta Dokter Tifa.

"IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA? Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi  politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi," tulisnya di akun X pribadinya.

Henri menilai Jokowi tidak akan hadir di pengadilan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti. Proses hukum hanya akan berkutat pada apakah Roy dan Tifa bisa dipidana atau tidak.

Ia menjelaskan, pasal utama terkait pencemaran nama baik sulit berjalan karena pelapor (Jokowi) tidak hadir. Sementara dakwaan pidana ITE yang dianggap melanggar Pasal 32 dan 35 dinilai sulit dibuktikan.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kesulitan menunjukkan bukti digital yang valid terkait dugaan manipulasi informasi elektronik. Untuk membuktikan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE, harus ada metadata yang menunjukkan dokumen elektronik asli milik pelapor diubah oleh pihak yang tidak berhak, lengkap dengan kronologi digitalnya.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Merembet, Roy Suryo Klaim Gibran Lebih Berat dan Bisa Dipidana

Baca Juga: Roy Suryo Respons Rencana Rekan Kuliah Jokowi Siap Berkumpul

"Tanpa ada meta data, bukti elektronik yang valid, yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga menubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bujti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan," jelasnya.

"Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik," tandas Henri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya