Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kata Gerindra Soal SKT FPI, Wajib Baca!

        Kata Gerindra Soal SKT FPI, Wajib Baca! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentu sudah memiliki parameter tertentu berkenaan dengan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut disampaikan menyusul keluarnya rekomendasi Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan dukungan agar skt itu dapat terbit.

        "Mendagri itu juga pinya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji, nanti kita lihat seperti apa itu adalah keweenangan dari pak Tito selaku Mendagri. Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa, nanti kita sama-sama lihat," kata Sufi Dasco Ahmad di kompleks Parlemen, Jumat (29/11).

        Baca Juga: Bantah Jemput Eggi Sudjana, Dasco Bilang Cuma...

        Baca Juga: Pak Tito Coba Temui FPI, Tanya Konsep Khilafah Islamiyah

        Dia enggan berbicara banyak mengenai perpanjangan SKT FPI. Kendati, dia meminta semua pihak menunggu keputusan Mendagri setelah dikeluarkannya rekomendasi menag. Dia mengimbau agar semua pemangku kebijakan berdiskusi dan mengambil jalan terbaik untuk kepentingan bangsa.

        Permohonan perpanjangan SKT fpi di kemendagri saat ini terkendala masalah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Mendagri Tito Karnavian meminta penjelasan visi dan misi organisasi FPI yang bernunyi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiah melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

        Dasco mengatakan, Kemenag dan Kemendagri harus mengkaji guna menyelaraskan AD/ART yang bermasalah tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra ini melanjutkan, semua lembaga negara harus saling menghormati atas hasil diskusi tersebut.

        Seperti diketahui, izin ormas FPI saat ini ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Pemerintah hingga kini masih mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI.

        Sementara Menag Fachrul Razi menyebut rekomendasi FPI terkait perpanjangan SKT sebagai ormas sudah final. Kementerian Agama memberikan dukungan agar SKT itu dapat terbit.

        Fachrul menyatakan, Kementerian Agama sudah mengkaji FPI terkait komitmennya terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, keputusan atas terbitnya SKT itu tetap di Kemendagri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: