Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Minta Sanksi OJK Utamakan Pembinaan MI dan Lindungi Nasabah

        DPR Minta Sanksi OJK Utamakan Pembinaan MI dan Lindungi Nasabah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menghimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedepankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang baik terhadap industri jasa keuangan. Keputusan yang terlalu keras kepada perusahaan manajer investasi (MI) yang dinilai menyimpang harus mempertimbangkan perlindungan investor agar tidak merusak kepercayaan pasar.

        Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito mengatakan ke depan bisa lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pelaku di industri jasa keuangan. Menurutnya jangan sampai ke depan, keputusan yang diambil pihak otoritas jasa keuangan menyebabkan nasabah merasa dirugikan.

        Contoh kasus terakhir yang muncul dipermukaan yakni penutupan enam reksa dana (RD) milik Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Keputusan ini dinilai berbagai kalangan tidak tepat. Pasalnya dapat merugikan nasabah.

        Baca Juga: Jiwasraya, Bumiputera, Bank Muamalat Terus Berlarut, DPR: Ke Mana Saja Fungsi OJK?

        Penutupan ini dilakukan ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan.

        "Untuk masa datang, pengawasan harus lebih intensif lagi. Jangan langsung mengambil decision yang agak ekstrim. Bisa diperingatkan dulu dan lain-lain secara bertahap. Jangan sampai merusak kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di sektor keuangan," kata Dito kepada wartawan di Jakarta.

        Sementara itu, Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee juga mengkritik keputusan OJK. Ia mengatakan seharusnya OJK lebih memberikan pengarahan ke perusahaan terkait, dengan perbaikan tata kelola perusahaan terlebih dahulu.?

        Pasalnya, jika melihat kasus ini, kesalahan ada di sisi marketing dengan janji return pasti (fixed return) pada reksa dana saham. Disisi lain, dengan adanya sanksi keras, membuat kondisi pasar saat ini semakin bergejolak.

        "Kalau langsung di tutup, otomatis kembali lagi yang dirugikan nasabah. Misalnya nilai aktiva bersih (NAB) nasabah pada saat masuk nilainya di ada di 1.500. Namun pas di tutup di 1.200. lagi-lagi yang dirugikan nasabah," jelas Hans.

        Baca Juga: Komisi XI DPR Minta OJK Responsif Tangani Bank Muamalat

        Sekedar informasi, MPAM sendiri sempat menyebutkan akan memulai proses penjualan portofolio efek baik dalam bentuk saham, obligasi dan deposito dari enam produk reksa dana miliknya yang telah dibubarkan sejak 21 November 2019 lalu.

        Manajemen MPAM melalui surat yang disampaikannya kepada nasabah, menyebutkan akan melakukan penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) setelah portofolio tersebut selesai terjual. NAB hasil likuidasi disebutkan akan menjadi dasar penghitungan untuk melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan reksa dana.

        OJK sendiri telah memerintahkan manajer investasi ini untuk membubarkan enam produk kelolaannya sejak beberapa pekan lalu.

        Enam produk yang dimaksud adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah. Kemudian ada RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: