Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Ungkap Sindikat Pabrik Handphone Ilegal

        Polisi Ungkap Sindikat Pabrik Handphone Ilegal Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik handphone ilegal di Kelurahan Kamal, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

        "Pelaku sekaligus pemilik usaha berinisial NG sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi saat jumpa pers di Ruko Toho, Penjaringan, Senin.

        Baca Juga: Buset, Seorang Satpol PP Bobol ATM Hingga Rp18 Miliar

        Kapolres menjelaskan tersangka melaksanakan usaha ilegal itu di Ruko Blok 28 dan 30 dengan memanfaatkan izin usaha menjual asesoris gawai. Tetapi pada kenyataannya, tersangka mengimpor komponen gawai, gawai ilegal dari China hingga memproduksi gawai dengan komponen impor dan menjual kembali.

        "Pelaku melanggar sejumlah undang-undangan salah satunya UU tentang Telekomunikasi," ujar Kapolres.

        Awal pengungkapan kasus berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya bongkar-muat gawai yang cukup aktif setiap hari di ruko berlantai empat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada aktivitas perakitan gawai hingga penjualan di ruko itu.

        Polisi juga melakukan pengecekan perizinannya. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki perangkat pos dan informatika (postel). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 18.172 unit gawai dari 70 merek. Produk itu sebagian besar telah siap dijual.

        Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana paling lama satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.

        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling besar Rp400 juta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: