Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Jelaskan Alasan Kasus Suap Emirsyah Satar Lama Prosesnya

        KPK Jelaskan Alasan Kasus Suap Emirsyah Satar Lama Prosesnya Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang memakan waktu hingga hampir tiga tahun.

        Baca Juga: Dirut Pupuk Kaltim Diperiksa KPK Terkait Perjanjian Pengangkutan Amoniak

        "Kenapa butuh waktu yang lama? Karena penanganan ini punya karakteristik yang khusus. Untuk kasus Garuda ini kami bekerja sama dengan sejumlah otoritas di beberapa negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

        KPK membutuhkan waktu selama 2 tahun dan 11 bulan untuk menangani kasus tersebut, terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017.

        Febri mengatakan dalam kasus tersebut ditemukan aliran dana yang tersebar di puluhan rekening yang berada di lintas negara. Kerja sama antarnegara tersebut, kata dia, cukup memakan waktu sehingga berimbas pada lamanya proses penyidikan.

        "Selain itu proyeknya juga berkembang, dokumen-dokumennya juga menjadi jauh lebih banyak," kata Febri.

        Menurut dia, rumitnya proses pengungkapan kasus suap Garuda Indonesia berdampak terhadap lamanya waktu penyidikan yang memakan waktu hingga lebih dari dua tahun.

        Meskipun demikian, KPK berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyeret dua tersangka yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) ke meja hijau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: