Tokoh pers nasional Ilham Bintang menyoroti panasnya situasi di Lembaga Penyiaran Publik TVRI, ia menduga penonaktifan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya karena adanya matahari kembar.
Diketahui, surat penonaktifan Helmy sendiri tertulis dengan nomor 241/DEWA/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019. Surat tersebut berisi penyampaian Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019, di mana isinya telah membebastugaskan Helmy dari jabatan Dirut LPP TVRI periode 2017-2022.?
Menurutnya, Dualisme itu justru dimungkinkan terjadi oleh Peraturan Pemerintah 13/2005 tentang LPP TVRI.
?PP tentang TVRI tidak menempatkan Dewan Pengawas seperti Dewan Komisaris di sebuah perusahaan. Dewas TVRI menempel, ikut hal teknis,? ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga: Helmy Yahya Dicopot dari Kursi Dirut TVRI, Politisi Nasdem: Jangan Ribut!!
Baca Juga: Jadi Official Broadcast Partner Liga Inggris, TVRI Enggak Mau Pamer Nominal
Lanjutnya, ia mengatakan telah menyampaikan hal ini kepada Helmy Yahya saat mendapat mandat memimpin TVRI.
?Helmy Yahya akan menghadapi persoalan. Sebagai orang yang memiliki latar belakang akuntansi dan manajemen, dia paham aturan menjalankan perusahaan. Tetapi, di TVRI ada tradisi buruk yang berkembang dari aturan main yang tumpang tindih,? ucapnya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Helmy kerap ditegur karena dinilai lebih menonjol dari TVRI dan figur-figur lain di TVRI.
Terkait itu, memang figur Helmy tidak dapat dihindarkan, karena dia sudah terkenal sebagai pengusaha di dunia hiburan sebelum dirinya terjun ke TVRI.
?Justru seharusnya Helmy Yahya dipandang sebagai aset penting TVRI dalam upaya re-branding. Dan buktinya kinerja dan citra TVRI sudah jauh lebih baik di tangan Helmy,? tukasnya.
Sekedar informasi, dalam Pasal 7 PP 13/2005 disebutkan bahwa Dewas TVRI bertugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran.
Selain itu, juga bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran, menguji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi, juga menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama, dan beberapa tugas lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: