KPU Kasih Lampu Hijau Buat Mantan Koruptor di Pilkada, PKS: Dimaklumi karena. . . .
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, sangat menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan peraturan terkait mantan narapidana korupsi dilarang ikut pemilihan kepala daerah.
Mardani mengatakan, padahal dukungan dari masyarakat kepada KPU untuk membuat aturan tersebut sangat besar. "Disayangkan, padahal mendapat dukungan," katanya, Minggu (8/12/2019).
Ia melanjutkan, namun pihaknya memaklumi pilihan KPU yang memutuskan membatalkan rencana pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah.
Baca Juga: Mantan Koruptor Dapat Tiket Maju Pilkada, KPK Pasrah!
Pasalnya, jika peraturan tersebut tetap diterbitkan, menurut dia, dikhawatirkan bisa menimbulkan perdebatan di kalangan publik karena itu hanya sebuah PKPU, bukan produk undang-undang.
"Tapi dimaklumi karena pertimbangan teknis," katanya.
Seperti diketahui, KPU tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: Koruptor Dilarang Ikut Pilkada, KPU: Nanti Kaya Bupati Kudus
Pasal 4 huruf h PKPU 18/2019 mengatur warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak., sedangkan aturan larangan bagi mantan napi korupsi tidak tertera di sana.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian isi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih