Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        4 Direktur Garuda Indonesia Resmi Dipecat, Siapa Penggantinya?

        4 Direktur Garuda Indonesia Resmi Dipecat, Siapa Penggantinya? Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selain kursi Direktur Utama yang ditempati I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga memberhentikan empat direktur yang diduga ikut terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda mewah Brompton.

        Komisaris Utama Perseroan, Sahala Lumban Gaol menyampaikan pemberhentian sementara ini hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk beberapa orang yang dinilai terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penyelundupan tersebut.

        Dalam keterangan resmi yang diperoleh, Senin (9/12/2019), empat nama direksi yang diberhentikan adalah Bambang Adisurya Angkasa (Direktur Operasi), Mohammad lqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), lwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan), dan Heri Akhyar (Direktur Human Capital).

        Baca Juga: Ngalahin Jokowi, Gaji Fantastis Pilot Garuda Bikin Ngiler

        "Pemberhentian sementara tersebut akan diteguhkan dengan pemberhentian permanen oleh RUPSLB yang dijadwalkan sekitar Januari 2020," jelas Sahala.

        "Garuda Indonesia menyampaikan RUPSLB dilakukan 45 hari setelah pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung mulai Senin (9/12)," lanjutnya.

        Atas pemberhentian empat nama direktur tersebut, Garuda Indonesia menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K Tendean sebagai Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, serta Aryaperwira Adileksana sebagai Direktur Human Capital.?

        "Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Sahala.

        Baca Juga: Selama Ari Askhara Menjabat, Banyak Pramugari Garuda Masuk RS

        Sebelumnya, guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas Direktur Utama di perusahaan berkode saham GIAA.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: