Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kita Tunggu Wiranto Mundur dari...

        Kita Tunggu Wiranto Mundur dari... Kredit Foto: (Foto: Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menagih surat pengunduran diri Wiranto dari partai usai dirinya dilantik menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Menurutnya, Wantimpres tak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai. ?DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina, karena berdasarkan UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai,? katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12).

        Baca Juga: Siap, Pak! Wiranto Bilang Jangan Banyak Tanya

        Baca Juga: Menjabat Lagi, Warganet: Tidak Ada yang Abadi Kecuali Wiranto

        Lanjtunya, ia juga meminta Wiranto tak menunda pengunduran dirinya dari Hanura. Bahkan, jika Wiranto masih belum mengundurkan diri dari Hanura, ia tak yakin purnawirawan Jenderal TNI itu bisa disebut negarawan.

        ?Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis dan tidak menunda-nunda dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU Nomor 19/2006 tersebut,? tuturnya.

        Menurut Inas, paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan. ?Oleh karena itu, mari kita sama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya, yakni hanya sekedar petualang politik,? imbuh dia.

        Sebelumnya, ia juga menyatakan Wiranto harus mengundurkan diri dari Hanura setelah diangkat sebagai Ketua Wantimpres Presiden Jokowi. Inas berpegangan kepada UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: