Kepala Bagian Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto dua bulan kepemimpinan Erick Thohir, Kementerian BUMN mengklaim sudah membuat banyak gebrakan. Seperti 6 peraturan baru.
"Sudah ada 6 aturan baru dari pak menteri meski baru memimpin sekitar dua bulan kurang sembilan hari," katanya kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).
Lanjutnya, seperti peraturan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN yang ditandatangani pada 12 Desember 2019.
Baca Juga: Godaan Bos Garuda, Harta, Tahta, Wanita, Erick Thohir Cari yang Punya...
Baca Juga: Emang Enak, Erick Hukum Direksi BUMN Rugi Terbang Gunakan Kelas Ekonomi
Kemudian, Surat Edaran (SE) nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan atau Kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Selain itu, ia mengatakan Erick juga membuat surat edaran dengan nomor SE-8/MBU/12/2019, yang bertujuan untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Bahkan, surat tersebut berisi larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
Lebih lanjut, ia mengatakan hal tersebut menunjukkan komitmen Erick dalam membenahi internal BUMN yang jumlahnya mencapai 142 perusahaan.
"Ini membuktikan Pak Erick tidak main main, betul betul ingin membawa suatu perubahan baru, suasana baru," ucapnya.
Ia pun mengatakan gebrakan yang dilakukan Erick Thohir sebagai upaya membangun BUMN kedepan yang lebih baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil