Petugas Bea dan Cukai Madya Pabean A Bandung bersama tim interdiksi Kanwil DJBC Jawa Barat, BNNP Jabar, Polrestabes Bandungdan Polres Karawang dengan dukungan kantor Pos MPC Bandung berhasil menggagalkan empat kali penyelundupan narkotika selama November 2019.?
Kepala Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan narkotika upaya penyelundupan Narkotika, Psikotoprika dan Prekusor (NPP) jenis Shabu seberat 509 gr dan 5F-MDMB-PICA seberat 1.064 gr serta MDMB-4en-PINACA seberat 53 gram yang dikirim terpisah dalam lima paket melalui kantor pos.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, dipastikan semuanya narkotika kelas I," katanya di kantor Bea dan Cukai Madya Pabean A Bandung, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Gerindra: Kenapa Bea Cukai Gak Temukan Kargo Ari Askhara? Hah, Kenapa?
Baca Juga: Kebijakan Cukai Produk Tembakau Alternatif Dinilai Tidak Tepat, Alasannya...
Saifullah menyebutkan nilai dari seluruh narkotika tersebut mencapai Rp1,8 miliar. Sedangkan, modus pengiriman 509 gram sabu dari Tiongkok dilakukan dengan diselipkan ke dalam karpet puzle.Barang haram tersebut ditujukan kepada tersangka berinisial IM dan UH dengan alamat di Bandung.
"Setelah diselidiki kepolisian, ternyata alamatnya di Karawang," ujarnya.
Adapun, jika Sabu dirupiahkan, bernilai Rp1,018 miliar dengan kerugian immaterial yang diakibatkan mencapai 3.500 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi tujuh orang. Sedangkan untuk tembakau gorila, dari tiga kali penindakan, petugas berhasil menyita 1.064 gram dengan nilai mencapai Rp798 juta dan kerugian immaterial 7.500 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan tujuh orang.
"Dan dari 53 gram bahan pembuat tembakau gorila, nilainya Rp39,75 juta," imbuhnya.
Dia mengungkapkan tembakau gorila sitaannya ini dikirim dari Tiongkok dan Hongkong dengan alamat pengiriman seluruhnya di Bandung.
Pengiriman barang haram tersebut dilakukan dengan modus lama yakni diselipkan ke dalam barang seperti buku, karpet, dan mainan anak. "Masih seputar itu modusnya,? diselipkan ke buku, karpet, atau mainan anak," ujarnya.
Syaifullah menambahkan, pengiriman barang haram itu dipastikan melibatkan jaringan pengedar narkotika internasional. "Tidak mungkin mereka (penerima di Bandung) dikirim narkotika kalau tidak terkait dengan jaringan internasional," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 tahun 2005 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang hukumannya mencapai 20 tahun penjara.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: