Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peluncuran LinkAja Syariah Tertunda, Ini Penjelasannya

        Peluncuran LinkAja Syariah Tertunda, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Platform pembayaran digital berpelat merah LinkAja belum mampu menyelesaikan target untuk meluncurkan LinkAja versi Syariah pada bulan November 2019. Menurut COO LinkAja, Haryati Lawidjaja, melesetnya tenggat peluncuran tersebut karena adanya beberapa hal yang masih perlu dikembangkan lagi.

        "Kita tidak datang ke market dengan seadanya. Kita ingin lebih relevan dan bermanfaat. Jadi, peluncuran dilakukan setelah semua siap," ujarnya di Energy Building, Selasa (17/12/2019).

        Baca Juga: Tahun Ini LinkAja Tarik Puluhan Juta Pengguna, Dominan Luar Jawa

        Beberapa pertimbangan yang memaksa untuk menunda peluncuran LinkAja Syariah yakni akan maraknya pembayaran digital pada tahun 2020. Menurut wanita yang sering disapa Fey tersebut, pendekatan market menyongsong tahun 2020 akan berbeda dengan yang sekarang.

        "Banyak hal-hal baru yang akan kita lihat di industri payment sehingga kami akan mengembangkan salah satunya syariah ini," katanya.

        Target pasar bagi LinkAja Syariah ini menurut Fey masih menyasar masyarakat kategori unbanked dan underbanked. Selain jumlah masyarakat dengan kedua kategori tersebut masih banyak di Indonesia, pasar Syariah juga didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia yang rata-rata Muslim.

        Fey belum mau merinci seperti apa fitur yang akan ada di LinkAja Syariah. Namun, akan ada beberapa fitur lain selain pembayaran yang akan ada di LinkAja Syariah.

        "Kami kembangkan tak hanya payment, tapi ada service-service," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: