Buntut UU Kontroversial, Muslim Afghanistan dan Bangladesh Diusir dari India?
Menteri Transportasi India, Nitin Gadkar mengatakan, umat Muslim dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan bisa pergi ke negara-negara Islam. Ini adalah sebagai bentuk dukungan atas Undang-Undang Kewarganegaraan baru India.
Berbicara saat aksi dalam mendukung Undang-Undang Kewarganegaraan, Nitin mengatakan, umat Muslim dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh memiliki pilihan untuk pergi ke sebanyak 150 negara Islam di dunia. Sementara itu, papar Nitin, kaum minoritas di tiga negara itu tidak memiliki tempat selain India untuk mencari perlindungan
"Orang-orang Muslim yang datang dari tiga negara ini tidak disebut sebagai pengungsi, sementara orang Hindu, Jain, Parsis, Sikh, Kristen dan lain-lain disebut sebagai pengungsi," ucap Nitin, seperti dilansir Sputnik pada Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Tolak UU Kontroversial, Ratusan Orang di India Ditahan Polisi
"Ada 100 hingga 150 negara yang mayoritas Islam, jika Muslim Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh ingin meninggalkan negara mereka, mereka dapat pergi ke sebanyak 150 negara. Tetapi orang-orang Hindu, Sikh, Jain, Parsi, Kristen tidak punya tempat lain, selain India," sambungnya.
Dia lalu mengatakan bahwa umat Hindu dan minoritas agama lainnya harus menghadapi penganiayaan di Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan, serta tidak punya tempat lain selain India.
"Ke mana mereka akan pergi, kecuali India? Mereka dihadapkan dengan banyak kekejaman, pembunuhan, pemerkosaan, dan penjarahan harta benda mereka. Ada pertobatan yang kuat," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: