Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris? mengusulkan perlunya revisi terkait aturan pegawai kesehatan non PNS kepada Gubernur dan Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan pihaknya sebagai jembatan aspirasi para Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara.
Diketahui, beberapa aturan yang diterbitkan masa sebelum Gubernur Anies Baswedan ini perlu direvisi guna menciptakan iklim yang dinamis terutama dalam sistem kesejahteraan pegawai Non PNS bidang kesehatan.
Ia mengungkapkan, sebagai anggota DPD dari DKI menjadi kewajibannya untuk menyampaikan dan menjembatani aspirasi seluruh lapisan warga Jakarta dalam hal ini profesi perawat yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.?
Menurut dia, ada beberapa aturan yang perlu dimutakhirkan salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 95/2016 tentang Pedoman Pemberian Penghasilan Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.
Baca Juga: Double Combo! Rangkap Jabatan di Pertamina, Berapa Gaji yang Ahok Terima?
Baca Juga: Sudah Ada Calon, Akhirnya Anies Gak Akan Jomblo Lagi
Pergub yang diterbitkan pada 2016 itu pada dikeluarkan masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pergub ini perlu dimutakhirkan agar untuk merelasikan atau menghubungkan kenaikan UMP DKI dengan kenaikan upah pegawai non PNS bidang kesehatan. Selain itu juga soal regulasi pengangkatan status kepegawaian yang sudah bekerja di atas 20 agar dapat diangkat menjadi pegawai tetap non PNS tanpa syarat. Juga soal peningkatan pengawasan kesejahteraan perawat yang ada faskes-faskes swasta," ujarnya, Jumat (27/12).
Lanjutnya, ia mengatakan pihaknya akan menyuarakan berbagai kebijakan dan aturan pemerintah terkait keperawatan yang belum sepenuhnya memperhatikan kesejahteraan perawat non PNS.
"Sudah saatnya ada kebijakan dari pemerintah pusat agar memberikan tunjangan profesi perawat yang berdasarkan sifat kerja, beban kerja dan resiko kerja yang tinggi, tanpa melihat status pegawai perawat." katanya.
Selain itu, soal kebijakan yang patut dipertimbangkan dan direalisasikan adalah pemberian insentif/imbal jasa/jasa pelayanan yang adil dan wajar sesuai dengan beban kerja dalam sistem JKN dan BPJS Kesehatan dan memasukkan pelayanan keperawatan dalam skema JKN.
"Idealnya dan seharusnya pelayanan keperawatan masuk dalam skema JKN karena selain faskes dan dokter, perawat adalah tulung punggung pelayanan BPJS Kesehatan atau JKN. Sudah saat mereka juga mendapatkan insentif dari skema JKN ini. Saya akan suarakan hal ini ke semua kementerian terkait," tukasnya.
Terkait ini, pihak Pemprov DKI belum memberikan pernyataan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil