Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan merangkap jabatan di PT Pertamina (Persero). Kabar tersebut diresmikan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) pada Senin (23/12/2019).
Ia mengemban jabatan sebagai komisaris utama (komut) dan komisaris independent. Lantas, berapa gaji yang diterima Ahok nanti?
Sesuai Peraturan Menteri BUMN PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, besaran honorarium anggota komisaris adalah 90 persen dari komisaris utama.
Baca Juga: Ahok Rangkap Jabatan, Fahri Hamzah Nyinyir: Apa Lagi Nih?
Sementara, besaran gaji komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama. Perhitungan gaji direksi sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Selain gaji, komisaris independen juga mendapatkan insentif kerja atau tantiem sebesar 90 persen dari komisaris utama. Adapun tantiem komisaris utama adalah 45 persen dari direktur utama.
Ketentuan mengenai tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Baca Juga: Dapat Titipan dari Jokowi, Ahok Minta Bantuan Netizen
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan mencapai US$47,23 juta atau setara Rp661 miliar.
Jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina yang berjumlah 17 orang, maka per orang menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun atau sebesar Rp3,16 miliar per bulan.
Kendati demikian, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Karena sesungguhnya gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.
Lagi pula, lanjut Arya, jabatan sebenarnya Ahok merupakan Komisaris Utama. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama yang statusnya Independen dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: