Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Natuna Memanas, Tegas Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar Soal Kedaulatan!

        Natuna Memanas, Tegas Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar Soal Kedaulatan! Kredit Foto: Setkab
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakank dengan tegas bahwa tidak ada tawar menawar soal kedaulatan dan teritorial Indonesia. Hal tersebut dikatakan terkait pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal China dengan memasuki perairan Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

        Ia menilai pernyataan dari sejumlah pejabat negara menanggapi klaim China soal Natuna sudah sangat tepat.

        "Saya kira, seluruh statement yang disampaikan sudah sangat baik, bahwa tidak ada yang namanya tawar menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita," katanya, saat membuka Sidang Kabinet Paripurna tentang Penetapan RPJMN 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2019).

        Baca Juga: Jokowi ke Anak Buah: Segera Belanjakan Anggaran di Awal Tahun!

        Baca Juga: China Klaim Natuna, Usul Demokrat: Pak Jokowi Coba Ngobrol dengan SBY

        Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengklaim akan tegas dalam menangani konflik di Perairan Natuna setelah wilayah itu dimasuki kapal-kapal China untuk menangkap ikan.?

        "Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah Indonesia bersikap tegas sekaligus memprioritaskan usaha diplomatik damai dalam menangani konflik di perairan Natuna/ 'Tak ada kompromi dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia!," katanya, Sabtu (4/1) malam.

        Lebih lanjut, ia merujuk pernyataan yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi seusai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengenai 4 (empat) sikap resmi pemerintah RI.

        Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Cina di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

        Ketiga, Cina merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Cina untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.

        Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Cina yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: