Ketua KPU Arief Budiman mengakui bahwa surat pengajuan pergantian antarwaktu anggota Fraksi PDIP DPR RI yang tertera nama Harun Masiku atau tersangka kasus suap, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Ia mengatakan surat yang ditandatangani Megawati dan Hasto itu diterima KPU dalam rapat pleno pada tanggal 6 Januari 2020.
"(Rapat pleno) yang terakhir, iya (ditandatangani). kalau sebelumnya saya lupa. tapi kalau yang terakhir permintaan permohonan iya ditandatangani (Megawati dan Hasto). Tanggal berapa saya lupa. Pokoknya kami rapat pleno tanggal 6," katanya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga: Update!! Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, KPK Bilang..
Baca Juga: Megawati Bela Sikap Tegas Jokowi Soal Natuna
Lanjutnya, ia mengatakan surat tersebut berisi permohonan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.?
Sementara itu, dalam rapat pleno KPU, telah diputuskan yang berhak menggantikan Nazarudin adalah caleg yang perolehan suaranya berada di bawah Nazarudin yakni Riezky Aprilia.
Terkait itu, KPU dengan tegas berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut sengketa pemilu hanya hisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan MA yang menjadi dasar PDIP tidak bisa dipenuhi KPU.
Karena itu, ia pun langsung mengembalikan surat permohonan itu ke pihak PDIP. ?Langsung saya tanda tangan, terus tanggal 7 kami kirimkan ke yang meminta (PDIP)," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil