Tim advokasi banjir Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas banjir yang menimpa wilayah DKI Jakarta pada awal 2020.
"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Baca Juga: Banjir Belum Surut, Cawagub untuk Anies Ditunda Lagi?
Azas menyebutkan sebanyak 243 orang yang tergabung dalam gugatan kelompok (class action) itu mengalami kerugian sebesar Rp42,33 miliar dan menuntut ganti rugi atau kompensasi.
Jumlah masyarakat yang menggugat berkurang sebanyak 30 orang dan kerugian memang mencapai hampir Rp43 miliar seperti ucapan Ketua LBH Jakarta Diarson Lubis pagi tadi. Selain menuntut ganti rugi, masyarakat juga menuntut Gubernur DKI Jakarta karena tidak menyiapkan Early Warning System (EWS) terhadap bencana banjir yang dialami oleh warga Jakarta.
"Kalau itu ada (EWS), tentu ada informasi kepada masyarakat yang diberikan sehingga mereka mempersiapkan diri. Lalu, tidak ada juga Sistem Bantuan Darurat, atau Emergency Response. Kalau lihat fakta, teman-teman bisa lihat banyak korban banjir yang keliaran dan tidak dapat bantuan," kata pria yang juga Ketua Forum Warga Ibu Kota (FAKTA) Jakarta itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: