Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sikat 104 Pelanggar Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Hingga Denda Rp91 Miliar

Sikat 104 Pelanggar Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Hingga Denda Rp91 Miliar Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada 104 pelaku pasar modal Indonesia, mulai dari denda senilai Rp91,09 miliar, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

"Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas berbagai pelanggaran di pasar modal telah berupa denda dengan total sebesar Rp91,09 miliar," ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 OJK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Selain menjatuhkan denda, OJK juga memberikan 2 sanksi pencabutan izin usaha, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), 6 pembekuan izin, 9 peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Di sisi lain, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pasar modal. 

"Salah satunya melalui penyempurnaan metode High Shareholding Concentration (HSC) yang mulai diterapkan pada Juli 2026," tegas dia.

Menurut Hasan, langkah tersebut bertujuan menciptakan perdagangan efek yang lebih teratur, wajar, efisien, dan transparan, sekaligus meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor.

OJK juga, lanjut Hasan, terus memperkuat komunikasi dengan investor global, termasuk penyedia indeks internasional. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas, transparansi, dan integritas pasar modal domestik.

Baca Juga: 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online Diburu OJK, Bank Diminta Langsung Blokir

Baca Juga: Bank BUMN Paling Jor-joran Kasih Pinjaman, OJK Beberkan Angkanya

Baca Juga: OJK Ungkap Masih Ada 15 Aksi Korporasi Mengantre, 3 Perusahaan Siap IPO

Selain fokus pada pasar modal, OJK turut mendukung target Net Zero Emission (NZE) pemerintah melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya terkait penyelenggaraan bursa karbon.

Regulasi baru tersebut memperbarui sejumlah ketentuan teknis, mulai dari pengaturan unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, hingga kewajiban pelaporan. 

"OJK berharap aturan ini dapat memperkuat penyelenggaraan bursa karbon yang lebih efektif, transparan, dan berintegritas," pungkas Hasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri