Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas secara resmi membuka layanan One Door Service Policy (ODSP). Melalui ODSP, seluruh layanan proses perizinan KKKS dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat.?
SKK Migas dan KKKS bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini. Bahkan lebih dari itu, SKK Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait.
Baca Juga: Canggih! Mulai Sekarang SKK Migas Bisa Pantau Operasional Migas Nasional Secara Online
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, menuturkan, hal yang telah dilakukan oleh pihaknya merupakan langkah maju untuk terus merealisasikan visi bersama mencapai 1 juta barrel oil per day (BOPD) di tahun 2030.
"Hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan 1 (satu) izin atau melibatkan 1 (satu) instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan dari berbagai instansi," jelas Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
"Dengan dukungan aktif SKK Migas, kita yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat," lanjutnya.
Diketahui, adanya ODSP ini melengkapi kerja keras SKK Migas yang telah dimulai sejak tahun 2019 yang telah menyelesaikan pembahasan Work, Program & Budget (BP&B) KKKS di bulan November 2019, serta launching Integrated Operation Center (IOC) di akhir tahun 2019.
Kembali terkait ODSP, SKK Migas telah melakukan perubahan mindset, yaitu bahwa institusi ini bukanlah "mandor" yang pasif dan menunggu laporan penyelesaian perizinan dari KKKS. Namun, SKK Migas sekarang memerankan diri menjadi aktif.
Sebagai informasi, perjalanan ODSP dimulai di bulan November 2019 yang diawali dengan perumusan konsep ODSP, FGD, dan sosialisasi ke kalangan KKKS. Struktur ODSP terdiri atas 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja).
Empat Pokja itu yakni Perizinan I yang mencakup lahan dan tata ruang; Perizinan II yang mencakup lingkungan, keselamatan, dan keamanan; Perizinan III yang mencakup Penggunaan Sumber Daya dan Infrastruktur lainnya; Perizinan IV yang mencakup Penggunaan Material dan Sumber daya dari Luar Negeri Pokja ODSP terdiri atas unsur SKK Migas dan perwakilan KKKS, sehingga ODSP akan menjadi workable dan lebih terkoordinasi dalam pelaksanaannya.
Ketua ODSP adalah Didik Sasono Setyadi yang juga adalah Kepala Divisi Formalitas SKK Migas. Melalui ODSP juga dilakukan penyederhaan dalam kewenangan pendatanganan, semisal perizinan yang membutuhkan surat permohonan/pengantar/rekomendasi dari Kepala SKK Migas/Deputi/Kepala Divisi. Dengan beroperasinya ODSP, surat tersebut cukup ditandatangani oleh Ketua ODSP.
Layanan ODSP diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dan optimal bagi upaya mendukung Pemerintah meningkatkan iklim investasi yang makin menarik terutama di sektor hulu migas agar mampu bersaing dengan negara-negara lain di kawasan seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, maupun belahan dunia lainnya, mengingat investasi hulu migas adalah investasi lintas negara.
"Keterlambatan penyelesaian proyek hulu migas karena hambatan selesainya perizinan yang lama dan menghabiskan waktu tidak akan terjadi lagi karena kendala tersebut telah teratasi dengan layanan ODSP," tukas Dwi Soetjipto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum