Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Depan Jokowi, OJK Beberkan Lima Kebijakan Strategis 2020

        Di Depan Jokowi, OJK Beberkan Lima Kebijakan Strategis 2020 Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

        Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Adapun acara ini dihadiri Presiden RI Joko Widodo.

        Wimboh menjelaskan lima kebijakan strategis OJK 2020 itu adalah pertama, peningkatan skala ekonomi industri keuangan. Dalam kebijakan ini, OJK akan fokus pada peningkatan nominal modal minimum secara bertahap, mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disentif termasuk exit policy-nya, mempercepat transformasi industri keuangan non-bank, dan memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya.

        Baca Juga: Kejagung, Coba Panggil Bos OJK!

        Kebijakan strategis kedua, yakni mempersempit regulatory & supervisory gap antarsektor jasa keuangan. Untuk melakukan itu, regulator akan melanjutkan harmonisasi di seluruh sektor jasa keuangan dari sisi pengaturan dan pengawasan maupun enforcement, terutama di industri keuangan nonbank.

        "Lalu, meregistrasi market maker di bursa saham dengan kapitalisasi pasar kecil untuk meminimalkan potensi goreng menggoreng saham, dan mengkaji adopsi konsep investment bank," tambah Wimboh.

        Adapun kebijakan strategis OJK yang ketiga yakni digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi. Dalam kebijakan ini OJK akan membangun ekosistem keuangan digital di industri jasa keuangan dan startup fintech, dan mempercepat upaya digitalisasi di sektor jasa keuangan dengan mempermudah perizinan produk dan layanan keuangan berbasis digital.

        Kemudian mengkaji perizinan virtual banking, mengembangkan pengaturan dan pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung early warning dan forward-looking supervision, dan mengembangkan perizinan terintegrasi antarinstitusi dengan pemanfaatan teknologi guna mempercepat proses perizinan lintas kementerian dan lembaga.

        Selanjutnya, kebijakan strategis keempat adalah percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

        Dalam kebijakan ini, OJK akan mengembangkan instrumen pendukung proyek-proyek infrastruktur dan industri hulu-hilir serta pemberdayaan UMKM, termasuk instrumen berbasis syariah dan obligasi daerah; mengembangkan instrumen berwawasan lingkungan untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs).

        Lalu, membangun ekosistem pengembangan UMKM, termasuk pemanfaatan KUR dengan skema klaster, pemanfaatan teknologi dan perluasan program Bank Wakaf Mikro; memfasilitasi program memerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; meningkatkan edukasi dan membuka akses layanan keuangan sejak usia dini.

        Baca Juga: Asabri Diduga Dirampok Rp10 T, DPR Teriak: OJK Jangan Diam Saja!

        Selanjutnya, mengoptimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui pemanfaatan teknologi; memperkuat aspek perlindungan konsumen dan masyarakat melalui peningkatan kualitas pengawasan market conduct; dan mengoptimalisasi peran Satgas Waspada Investasi.

        Terakhir kebijakan strategis OJK ialah terkait pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Hal ini akan dilakukan OJK dengan cara Mendorong pengembangan industri halal unggulan di Indonesia, dan mendorong lembaga keuangan syariah agar kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan adopsi teknologi.

        "Kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020?2024 yang fokus pada lima area, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan; akselerasi transformasi digital; percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan; perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan; dan percepatan pengawasan berbasis teknologi," jelas Wimboh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: