Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Polisi Tak Bertele-tele Lagi', Mahfud MD Senang Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung

'Polisi Tak Bertele-tele Lagi', Mahfud MD Senang Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian.

Setelah kepolisian melimpahkan tiga perkara besar ke Kejaksaan Agung, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut langkah tersebut sebagai perkembangan yang positif.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel menunjukkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Bahwa ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung menurut saya sudah P21, itu menurut saya adalah kabar baik," ujarnya dalam tayangan Kompas TV.

Baca Juga: Mahfud MD Harus Diangkat Jadi Jaksa Agung, Kalau Tidak Karier Prabowo Bisa Tamat?

Meski demikian, Mahfud mengakui ada sisi lain yang memprihatinkan dari perkara tersebut. Sebab, tersangka dalam kasus ini merupakan aparat penegak hukum.

"Menurut saya kabar baik ya, kabar buruknya bahwa tersangka pelakunya itu adalah pejabat penegak hukum, yang itu berarti diduga berat menurut tata aturan kita, melakukan korupsi di atas tindak pidana korupsi lagi, makanya dia masuk ke pencucian uang," katanya.

Mahfud juga memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang dinilainya bergerak cepat dan tidak berlarut-larut dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan secara cermat sehingga setelah penggeledahan dan ditemukannya barang bukti, perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Polisi itu sudah bekerja dengan cermat, sehingga tidak bertele-tele, hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti, kemudian diajukan. Tidak usah bertele-tele lagi, sekarang itu sudah sangat cukup ketika polisi menyampaikan ke Kejaksaan Agung," ungkap dia.

Baca Juga: Eks Jampidsus Tersangka karena Jokowi? Pengamat Sebut Ada Politik Saling Sandera yang Mengerikan

Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan memang merupakan tahapan yang harus dilakukan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan penuntutan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

"Memang kan harus disampaikan ke Kejaksaan pada akhirnya, tidak bisa diajukan sendiri oleh polisi ke pengadilan, tetapi pendakwaannya itu memang harus dilakukan oleh Kejaksaan. Sebab itu, ya emang harus segera dikesanakan agar tidak, di polisi sendiri tidak bola panas, dan polisi saya yakin sudah bekerja dengan cermat," ucapnya.

Diketahui, perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam tiga klaster besar, yakni tata kelola batu bara, penanganan perkara PT Asabri, serta kasus yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Kasus tersebutlah yang turut menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri