Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gagal Periksa Kantor Banteng, Apa KPK Tinggal Sejarah?

        Gagal Periksa Kantor Banteng, Apa KPK Tinggal Sejarah? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai batalnya KPK melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan yang biasa dikenal Partai Banteng Moncong Putih ini terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai bukti berakhirnya kejayaan KPK.

        Ia menyebut kejayaan KPK yang sempat disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Pangabean kini hanya sebagai kenangan saja.

        "Jadi tadi KPK yang opung (sebutan untuk Tumpal) cerita itu, kejayaan KPK tinggal sejarah. Tinggal kita kenang saja. Begitu undang-undang revisi baru diundangkan sudah selesai KPK itu," kata saat menjadi pembicara dalam acara Mata Najwa bertajuk Menakar Nyali KPK di TransTV pada Rabu (15/1) malam, seperti dikutip, Kamis (16/1/2020).

        Baca Juga: PDIP: KPK Langgar Hukum Geledah Kantor Banteng

        Baca Juga: Berang Bukan Main, Banteng Moncong Putih Mau Adukan KPK ke Dewas

        Lanjutnya, ia pun membandingkan kondisi KPK saat ini dengann era kepemimpinannya. Menurut dia, kala itu, IA memerintahkan timnya untuk memeriksa sejumlah kantor partai politik dalam kaitan kasus korupsi dan hal itu merupakan hal yang biasa.

        "Proses penggeledahan di suatu kantor partai politik itu adalah hal yang biasa," ujar dia.

        Sambungnya, ia mengatakan dirinya sempat memerintahkan tim penyidik untuk memeriksa kantor partai politik PKS, Demokrat hingga PPP.?

        Namun, saat undang undang yang menaungi KPK sangat mendukung kerja KPK dalam melakukan tugas. Beda halnya dengan saat ini setelah Undang Undang direvisi, KPK seperti telah mati.

        "Makanya saya menganggap hari ini menjadi polemik dan luar biasa karena ini buah dari produk undang undang KPK hasil revisi," ucap dia.

        Ia juga menilai revisi Undang Undang KPK yang membuat kinerja KPK menjadi lemah hingga mati.

        "Begitu undang undang revisi baru diundangkan sudah selesai KPK. Buktinya kita bisa lihat apa yang terjadi sekarang," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: