Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sambil Minta Maaf, Wahyu Ngaku Gak Bisa Nolak Permintaan PDIP

        Sambil Minta Maaf, Wahyu Ngaku Gak Bisa Nolak Permintaan PDIP Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku dalam posisi sulit dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP).

        Wahyu yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengatakan, sebab orang-orang yang berusaha menghubunginya dan meminta bantuan merupakan teman baik.

        Orang-orang yang dimaksud juga merupakan tersangka kasus suap PAW itu, di antaranya mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang disebut Wahyu sebagai utusan PDIP dan seorang swasta bernama Saeful yang diduga pemberi suap. Selain itu, ada advokat Doni yang mengawal gugatan PDIP ke Mahkamah Agung (MA).

        Baca Juga: Berang Bukan Main, Banteng Moncong Putih Mau Adukan KPK ke Dewas

        "Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang itu, ada Mbak Tio, ada Mas Saiful, ada Mas Doni, itu kawan baik saya," ujar Wahyu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP di Gedung KPK, Rabu (15/1/2020).

        Ia mengaku memahami jika permohonan PDIP untuk mengganti anggota DPR Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, setiap keputusan yang dikeluarkan KPU pun diambil secara kolektif kolegial seluruh anggota KPU.

        Bahkan, lanjut Wahyu, Agustiani Tio memintanya untuk dipertemukan dengan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan. Akan tetapi, pandangan Hasyim, Wahyu, dan simpulan KPU sama dan sudah bulat permintaan PAW PDIP tidak bisa dilaksanakan karena tidak sesuai undang-undang.

        Wahyu kembali menegaskan, kasus dugaan suap kepada dirinya merupakan masalah pribadinya. Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, termasuk DKPP.

        "Dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu," tutur Wahyu.

        Baca Juga: Pakar Hukum sebut Kasus Wahyu Setiawan adalah Penipuan

        KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

        KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: