Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngaku, Akhirnya Imigrasi Ngaku Buron KPK Harun Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari

        Ngaku, Akhirnya Imigrasi Ngaku Buron KPK Harun Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F Sompie mengaku Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, yang saat ini berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perkara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, telah kembali ke Indonesia dari Singapura pada Selasa (7/1).

        Sebelumnya, Dirjen Imigrasi berkoordinasi dengan KPK, menyatakan Harun masih berada di Singapura, setelah sebelumnya dikabarkan berangkat ke negeri Singapura pada 6 Januari 2020.

        "Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yg dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata dia dalam pesan singkatnya pada Rabu (22/1/2020).

        Baca Juga: Atasi Banjir, Jokowi Merujuk Master Plan 1973, PDIP: Pak Anies, Harus Berani Gusur Warga, Namun..

        Baca Juga: Ketua KPK Pamer Masak Nasi Goreng, Eh Ditanya Harun Malah Ngegas

        Lanjutnya, terkait itu ia pun meminta jajarannya untuk mengecek kembali masalah data perlintasan penumpang di Bandara Soekarno Hatta.

        "Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM (Harun Masiku) melintas masuk," ungkap dia.

        Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya hasil pengecekan tersebut akan dilaporkan untuk dianalisis mengenai penyebab terjadinya delay time kedatangan penumpang di Bandara Soetta.

        Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti status cegah tangkal ke luar negeri terhadap Harun Masiku, setelah KPK mengajukan permintaan tersebut.

        "Yang utama, bahwa informasi kepulangan HM (Harun Masiku) ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak ke luar negeri atas dasar perintah KPK," ujar dia.

        Selain itu, ia juga memastikan informasi pencegahan kepada Harun sudah diterima setiap Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

        "Kami telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan tempat pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian." ucapnya lagi.

        Diketahui, Harun diinformasikan telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020, sehari sebelum operasi tangkap tangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. OTT KPK terhadap Wahyu dilakukan lantaran mantan Ketua KPU Jateng tersebut diduga menerima uang dari Harun dalam perkara kasus suap PAW Anggota DPR RI tahun 2019-2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: