Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Jokowi Jangan Abaikan UU Produk SBY, Negara Bisa Goncang Pak!!

        Pak Jokowi Jangan Abaikan UU Produk SBY, Negara Bisa Goncang Pak!! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabaikan undang-undang yang terbit di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal tersebut dikatakan terkait nasib nasabah Jiwasraya yang tidak bisa mendapatkan klaim polisnya.

        Diketahui, undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

        "Pak Jokowi cenderung anti banyak peraturan, karena dianggap mengganggu investasi. Muncul mainan baru istilah keren Omnibus Law," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

        Baca Juga: Demokrat Ngotot Pansus Jiwasraya, Gerindra: Emang Negara Punya SBY?

        Baca Juga: Jiwasraya Gagal Bayar, AAJI: Itu Bukan Tolok Ukur Industri

        "Tuhan turunkan kasus Jiwasraya agar kembali ke rel hukum yang detail. Amanat UU no. 40 tidak dijalankan, negara goncang," katanya menambahkan.

        Sambungnya, ia mengatakan dalam UU tersebut menghendaki pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Dimana, program penjaminan polis dalam UU itu dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung atau peserta dan perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

        Tambah dia, program penjaminan polis juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi.

        Seharusnya, ia mengatakan LPP dibentuk maksimal tiga tahun setelah UU No. 40 tahun 2104 mulai berlaku pada Oktober 2014. Namun, hingga kini belum dibentuk oleh pemerintah.

        "Siapa paling bersalah jika uang nasabah asuransi Jiwasraya Asabri, Taspen dan lain-lain yang jadi mega skandal tidak terbayar? yang paling bersalah pemerintah 2014-2019," imbuh dia.

        Diketahui, juga, Jiwasraya tercatat gagal bayar polis 17 ribu nasabah lebih dari Rp12,4 triliun.

        Sekedar informasi, dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan tersangka yakni; eks kepala divisi investasi ?jiwasraya Syahmirwan, eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

        Kemudian, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: