Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan kasus gagal bayar Jiwasraya tidak bisa dijadikan sebagai tolok ukur kondisi industri asuransi jiwa secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan industri asuransi jiwa telah mencatat peningkatan pembayaran manfaat asuransi jiwa per kuartal III-2019. Tercatat, per kuartal III-2019 terjadi kenaikan pembayaran total klaim dan manfaat sebesar 17,4 % dengan menjadi Rp104,30 triliun dibandingkan dengan kuartal III-tahun 2018 yang sebesar Rp88,82 triliun.
"Dari segi penciptaan lapangan kerja, sampai dengan kuartal III-2019 terdapat 622.286 agen asuransi jiwa dan 21.493 karyawan yang bergantung pada industri asuransi jiwa dalam memenuhi kebutuhan diri dan keluarga," katanya di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Usulan Pembubaran OJK, Penyelesaian Jiwasraya Bagaimana?
Togar mengatakan AAJI sangat menyesalkan kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya. Ia mengharapkan kasus gagal bayar Jiwasraya dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
"AAJI sangat menyesalkan adanya kejadian gagal bayar manfaat asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini," pungkasnya.
Q3 2018 | Q3 2019 | Pertumbuhan | |
Total Klaim dan Manfaat yang Dibayarkan | Rp88,82 Triliun | Rp104,30 triliun | 17,4% |
Akhir Kontrak | Rp13,76 triliun | Rp17,01 triliun | 23,6% |
Meninggal Dunia | Rp6,86 triliun | Rp7,20 triliun | 4,9% |
Nilai Tebus (Surrender) | Rp47,66 triliun | Rp54,48 triliun | 14,3% |
Partial Withdrawal | Rp10,39 triliun | Rp12,65 triliun | 21,8% |
Kesehatan (Medical) | Rp7,05 triliun | Rp8,17 triliun | 15,8% |
Kesehatan Perorangan | Rp3,30 riliun | Rp3,63 triliun | 10,1% |
Kesehatan Kumpulan | Rp3,76 triliun | Rp4,54 triliun | 20,8% |
Lain-Lain | Rp3,10 triliun | Rp4,78 triliun | 54,3% |
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo