Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bagai Duri dalam Daging Jokowi, Yasonna Sangat Layak Dipecat!

        Bagai Duri dalam Daging Jokowi, Yasonna Sangat Layak Dipecat! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Ade Armando bersama puluhan aktivis dan akademisi lainnya mengagas petisi 'Presiden Jokowi Berhentikan Yasonna Laoly karena Kebohongan Publik tentang Harun Masiku'. Petisi tersebut dibuat di situs Change.org pada Rabu (22/1/2020).

        Petisi itu dibuat setelah Kantor Imigrasi gagal memantau mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

        Akademisi dari Universitas Indonesia (UI) itu menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa Harun Masiku masih berada di luar negeri. Padahal, Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

        Baca Juga: Ferdinand: Kasus Harun Drama Paling Busuk, Yasonna Layak Mundur!

        Kemudian Kantor Imigrasi meralat pernyataan Harun Masiku masih berada di luar negeri. Mereka menyatakan ada keterlambatan dalam pemrosesan data perlintasan sehingga Kantor Imigrasi Indonesia terlambat mengetahui Harun Masiku sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020.

        "Penuh keanehan. Kan awalnya petugas KPK datang ke PTIK, kemudian mencoba melakukan penggeledahan di DPP PDIP, tapi itu ditolak, dilarang," kata Ade ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).

        Ia menduga ada upaya pencegahan untuk meringkus Harun Masiku dengan menyatakan dia masih berada di luar negeri. "Itu kan menakutan. Ini seperti ada untuk mencegah menangkap Harun. Harusnya Imigrasi bisa memantau keluar-masuk seseorang dari luar," ungkap Ade.

        Dia menegaskan bahwa Menkumham Yasonna Laoly harus bertanggung jawab dengan pernyataan tersebut. Apalagi, Yasonna diketahui merupakan pengurus PDIP.

        Menurut Ade, Yasonna seharusnya menjaga kewibawaan Presiden Joko Widodo dengan menegakkan hukum secara tegas kendati melibatkan kader dari partai berlambang banteng itu.

        "Kemudian Jokowi juga harus bertindak tegas agar menjaga kepercayaan publik pada wibawa pemerintah dan penegakan hukum," jelasnya.

        Setelah 18 jam dibuat, sebanyak 611 warga telah menandatangani petisi pemecatan Yasonna dari jabatan menkumham di Kabinet Indonesia Maju.

        Petisi itu diketahui dibuat oleh 52 orang dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, aktivis, hingga sastrawan. Berikut daftar pembuat petisi untuk pemecatan Yasonna Laoly:

        1. Ade Armando (Universitas Indonesia)

        2. Goenawan Mohamad (Sastrawan)

        3. Anton Miharjo (Warga)

        4. Saiful Mujani (Dosen FISIP UIN Jakarta)

        5. Syamsul Alam Agus (Yayasan Satu Keadilan)

        6. Tafta Zani (Warga)

        7. Rasidi Bakri SH LLM (Lawyer di Palu)

        8. Syarif Hidayat (Yayasan Dian Rakyat Indonesia)

        9. Saidiman Ahmad (SEJUK)

        10. Rudi Kartasasmita (Warga Bogor)

        11. Cania Citta Irlanie (Alumni UI)

        12. Luthfi Assyaukanie (Akademisi)

        13. Irwan Amrizal (Warga Jakarta Barat)

        14. Jim R Tindi (Gerakan Rakyat Antikorupsi Sulawesi Utara)

        15. T Muhammad Jafar (Warga Aceh)

        16. Tati Wardi (Dosen UIN Jakarta)

        17. Kamaluddin Pane SH MH (Advokat Medan)

        18. Sirojudin Abbas (Warga Tangsel)

        19. Andre Baharamin (Antropolog, Penulis)

        20. Karmin Lasuliha (Warga Papua)

        21. A Ali (Warga Jakarta)

        22. Iwan Salassa (Warga Bulukumba)

        23. Bowo Usodo (Warga, Podcaster)

        24. Sinam Sutarno (Aktivis Media Komunitas)

        25. Dahlan Jafar Mpd (Akademisi Univ Bumi Hijarah Malut)

        26. Baharudin Pitajali (KIPP Sulut)

        27. Uday Suhada (ALIPP Banten)

        28. Muhlis Yusuf (Warga Makasar)

        29. Muhammad Ansari (Warga Maluku)

        30. Vivin Sri Wahyuni (Alumni UI, Srikandi Indonesia)

        31. Henry Selang (Warga Gorontalo)

        32. Rustam Ade (NUKU Foundation Institute Malut)

        33. Yardi Harun (Netfid)

        34. Falen D Kandou (Aktivis Sulut)

        35. A Rifki (Warga Jakarta Timur)

        36. Benny Rhamdani (Warga Sulut)

        37. Alex Sartono (Aktivis Sulut)

        38. Suci Fitriah (Alumni UIN Jakarta, Aktivis Perempuan)

        39. Pitres Sombowadile (Pusat Kebijakan Alternative, Manado)

        40. Tessa Tambunan ( Warga Jakarta, Pendukung Jokowi)

        41. Fahrul Pasambuna A (Warga Depok )

        42. Andi Syafrani (Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK, Dosen FSH UIN Jakarta)

        43. Teddy Ardianto (Warga Sidoarjo)

        44. Dr Ade Yamin (Akademisi Miftahul Muluk Papua)

        45. Nur Iman Subono (Dosen FISIP UI)

        46. Iswin Arizal (Wartawan, Warga Sidoarjo)

        47. Ray Rangkuti (Lingkar madani)

        48. Riswan Lapagu SH (Praktisi, Aktivis Antikorupsi Depok)

        49. Muhammad Alfan (UIN SGD Bandung)

        50. Abidah Setyowati (Akademisi)

        51. Dorita Setiawan (Akademisi)

        52. Hanum Tyagita (Guru)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: