Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        FPI, GNPF Ulama dan PA 212: Yasonna, Mundur! Atau..

        FPI, GNPF Ulama dan PA 212: Yasonna, Mundur! Atau.. Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tiga organisasi Islam (ormas) Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut Dewan Pengawas KPK dibubarkan dan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

        Desakan ketiga ormas tersebut didasari kasus suap anggota PDIP Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

        Terkait itu, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin menjelaskan, alasan tiga ormas Islam tersebut mendesak Dewas KPK untuk segera dibubarkan ialah lantaran dianggap terbukti menghambat pemberantasan korupsi. Apalagi menurut mereka Dewas KPK malah menghalang-halanginya.

        "Sebagaimana yang terjadi dalam kasus komisioner KPU dan Sekjen PDI Perjuangan," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020).

        Lebih lanjut, ia mengatakan FPI, GNPF Ulama dan PA 212 memandang kalau pimpinan KPK periode 2019-2023 malah menempatkan posisinya di bawah ketiak penguasa.

        Ia pun turut mencontohkan KPK menghadap Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di mana tidak ada kaitannya sama sekali dengan tupoksi KPK.

        "Seharusnya KPK datang ke Kementerian Kemaritiman dan Investasi bukan karena dipanggil oleh sang penguasa, tapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

        Lebih lanjut, tiga ormas Islam tersebut juga mendesak agar Yasonna Laoly mundur dari jabatannya. Hal itu dikarenakan Yasonna Laoly menjadi tim kuasa hukum PDIP dalam kasus korupsi Harun Masiku meskipun Yasonna Laoly mengaku tidak menggunakan kekuatan jabatannya.

        "Kami mendesak agar Yasonna Laoly untuk segera meletakkan jabatan karena tidak pantas dan sangat memalukan seorang yang memegang jabatan menteri tampil menjadi pembela dalam kasus mega korupsi," tuturnya.

        Sambung dia, pejabat-pejabat Jepang yang meskipun negara tersebut tidak menganut ideologi Pancasila namun ketika sudah terseret kasus korupsi otomatis para pejabat di Jepang langsung mengundurkan diri. Contoh itu diharapkan bisa menjadi cerminan bagi para pejabat Indonesia.

        "Sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila dan anda anda sangat sering menuduh pihak lain anti Pancasila, maka kami nyatakan perbuatan korupsi anda tersebut adalah sangat bertentangan dengan Pancasila. Bahkan menginjak-injak Pancasila dengan menjadikannya sebagai alat pemukul lawan politik dan membungkus perlaku koruptif yang anda lakukan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: