Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kontraktor Monas Gak Harus Punya Kantor Mahal, Beneran Anak Buah Anies yang Bilang?

        Kontraktor Monas Gak Harus Punya Kantor Mahal, Beneran Anak Buah Anies yang Bilang? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda mengatakan bahwa tidak semua pemenang tender proyek harus memiliki atau menyewa gedung mahal untuk dijadikan kantor.

        Hal tersebut dikatakan terkait pemenang tender revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara, yang tidak memiliki kantor besar.

        Sambungnya, ia pun merujuk eraturan Menteri PUPR nomor 7 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan, bahwa nilai proyek di bawah Rp100 miliar tergolong usaha menengah. Sementara proyek revitalisasi Monas sekitar Rp68 miliar.

        Baca Juga: Ogah Komentar Soal Monas, Anies Dikatain Demokrat: Payah!

        Baca Juga: Pintu Masuk Monas Dekat Istana Banjir, Anies Habis Disemprot Warganet

        "Jadi dia masuknya UMKM jangan dipikir harus perusahaan yang besar karena peraturan perundangan mengharuskan seperti itu," katanya kepad awartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1).

        Tambahnya, "Kemampuan keuangan harus dihitung neraca keuangan di audit. Bukan karena perusahaan bonafide dan karena gedungnya bagus, tapi karena persyaratannya terpenuhi. Dia harus memiliki alamat yang tetap berdasarkan izin yang dikeluarkan PTSP. Boleh milik sendiri dan sewa," kata dia melanjutkan.;

        Diketahui, ia mengatakan secara demikian sekaligus menanggapi sejumlah pihak yang mencurigai PT Bahana Prima Nusantara lantaran memiliki alamat yang kurang jelas, termasuk PSI yang telah melaporkan ke KPK.

        Sebelumnya, PSI mencurigai perusahaan tersebut beralamat di suatu gang kecil di Jakarta Timur. Bukan di jalan protokol.

        Lebih lanjut, ia memastikan bahwa PT Bahana Prima Nusantara, selaku pemenang proyek revitalisasi Monas, memenuhi syarat perizinan. Dia membantah kabar Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang sudah kedaluwarsa per 10 Januari 2019.

        "Saya tidak tahu itu data dari mana, yang saya tahu izin masih sampai Januari 2020," jelasnya.

        "Kita ada waktu evaluasi kualifikasi by sistem. Jika dia tidak sesuai dia akan ditolak oleh sistem itu juga dan akan ada klarifikasi," tukas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: