Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan baru bertajuk Kampus Merdeka. Terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi yang dicakup dalam kebijakan tersebut.?
Kata dia, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Sementara itu, dalam pelaksanaannya, ditegaskan Nadiem, kebijakan itu hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah peraturan pemerintah atau pun undang-undang.
"Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri," kata dia saat rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Program Baru Mendikbud, Nadiem Bebaskan Mahasiswa Belajar di Prodi Lain
Dia menjelaskan, kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, serta telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.?
"Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," tuturnya.
Kedua, adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi serta prodi yang sudah siap naik peringkat. Ke depannya, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.
"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapan pun," ujarnya.?
Ketiga, terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Sementara itu, kebijakan keempat, memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa boleh mengambil atau pun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.
"Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," ungkap Nadiem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami