Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Asal Jadi, DPRD DKI Bilang Wakil Gubernur Dipilih Sesuai Aturan

        Gak Asal Jadi, DPRD DKI Bilang Wakil Gubernur Dipilih Sesuai Aturan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk memproses pemilihan dua nama calon wakil gubernur, yang telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengatakan proses tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

        Zita mengungkapkan, dalam waktu dekat DPRD DKI Jakarta akan mematangkan butir-butir pasal mengenai teknis pelaksanaan pemilihan Wagub dalam tata tertib (Tatib).

        Baca Juga: Harapan Anies di 2020: Cepat Punya Wakil Gubernur DKI

        "Kemudian DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan waktu penyelenggaraan paripurna pemilihan," ujarnya.

        Ia melanjutkan, kedua tahapan itu pun akan dikomunikasikan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminimalisir terjadinya kesalahan proses pelaksanaan pemilihan. Setelah itu, baru DPRD DKI Jakarta membentuk panitia pemilihan.

        "Panlih ini bekerja sesuai aturan yang di atur dalam tatib pemilihan cawagub jadi, tidak asal jadi. Jadi untuk pemilihan wagub harus sesuai aturan, tidak bisa kita langsung loncat," katanya.

        Selain perlu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, menurut Zita, DPRD DKI Jakarta juga berkomitmen akan menghadirkan iklim politik yang kondusif selama proses pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 berlangsung. Komitmen tersebut perlu dilaksanakan mengingat pimpinan dan anggota DPRD DKI yang berjumlah 106 orang.

        Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

        "Kami ingin semuanya terlaksana sesuai aturan main, bernegara ini tidak hanya urusan satu atau dua partai saja. Kami ingin aturannya jelas agar adil untuk semuanya," ucapnya.

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini telah menyetujui dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) hasil keputusan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni politikus Gerindra Ahmad Riza Patria serta politikus PKS Nurmansjah Lubis. Kedua nama tersebut sejauh ini tengah ditindaklanjuti DPRD DKI untuk mengeksekusi pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 dalam waktu dekat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: