Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berpotensi Rugikan Pekerja, KSPI Jelaskan Alasan Tolak Omnibus Law Ketenagakerjaan

        Berpotensi Rugikan Pekerja, KSPI Jelaskan Alasan Tolak Omnibus Law Ketenagakerjaan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut setidaknya ada enam hal yang menjadi alasan para buruh menolak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

        Pertama, Said mengungkapkan bahwa RUU tersebut berpotensi untuk menghilangkan upah minimun pekerja dan mengubahnya menjadi upah per jam.

        Baca Juga: RUU Omnibus Law Dinilai Berpotensi Mengikis Amdal, Bagaimana Respons Pemerintah?

        "Kedua, menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment benefit," ucap Said, Minggu (26/1/2020).

        Selanjutnya, Said mengatakan, jika RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja itu akan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis industri tanpa batasan.

        "Yang keempat menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk unskilled worker," tambahnya.

        Adapun, para buruh menolak adanya RUU tersebut karena akan berpotensi untuk menghilangkan jaminan pensiun dan kesehatan jika dalam aturannya tidak menggunakan upah minimun kerja, melainkan upah per jam.

        "Dan keenam menghilangkan sanksi pidana pagi pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: